Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyiraman air kembang keperwakilan Bintara Remaja Baru Kepolisian (IDN Times/Ervan)

Semarang, IDN Times - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Senin (20/3/2023) akan memimpin kegiatan sidang etik untuk menjatuhkan sanksi pemecatan bagi lima personel yang terlibat kasus pencaloan penerimaan Bintara. 

1. Kapolda pecat lima anggota terlibat calo Bintara

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi arahan kepada personelnya di markasnya. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengeklaim, kasus pencaloan dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. 

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, Senin ( 20/3/2023), Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," katanya. 

2. Kapolda berhak menolak rekomendasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di