Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Semarang, IDN Times - Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara Robig Zaenuddin, tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Selain tersangka penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan oleh tersangka.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang," kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, Kamis (6/3/2025).
Kajari Semarang mengatakan berkas perkara Robig sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. "Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Aipda Robig merupakan anggota Polrestabes Semarang yang menembak seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO. Robig telah dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.
Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.