Robig Zainudin Ajukan Banding, Polda Jateng Tambah Saksi Ahli

- Direskrimum Polda Jateng mempersiapkan tambahan saksi ahli untuk memperkuat berkas perkara penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
- Saksi ahli akan ditunjuk dari pihak yang belum pernah menangani kasus tersebut, sesuai rekomendasi JPU.
- Pihak kepolisian juga sedang melengkapi berkas perkara penembakan dengan tersangka Robig Zainudin dan telah menerima memori banding yang diajukan oleh Robig.
Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah menyiapkan tambahan saksi ahli guna memperkuat berkas perkara penyidikan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
1. Polda Jateng tambah saksi ahli

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tambahan saksi ahli tersebut merupakan rekomendasi yang diajukan oleh pihak JPU.
Saksi ahlinya nanti ditunjuk dari pihak yang belum pernah sama sekali menangani perkara kasus tersebut. "Saksinya dari orang yang belum pernah. Untuk jumlah saksi masih sama dengan sebelumnya, ada tambahan dari beberapa rekomendasi jaksa itu nanti akan ditambahkan. Dia saksi ahli," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
2. Ada beberapa berkas belum lengkap

Lebih lanjut lagi, saat ini pihaknya juga sedang melengkapi berkas perkara kasus penembakan dengan tersangka tinggal Robig Zainudin.
Kini masih ada beberapa berkas yang belum lengkap. Namun pada akhirnya nanti akan disampaikan kepada publik.
"Kita sedang melengkapi berkasnya. Yang belum lengkap nanti akan disampaikan," akunya.
3. Sidang banding akan dipimpin perwira Propam

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan beberapa hari lalu pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan Robig Zainudin.
Bidpropam Polda Jateng telah diminta menyusun KEP untuk menentukan nama perwira yang akan memimpin pelaksanaan sidang banding Robig Zainudin.
"Narasinya saya tidak membaca tapi propam punya kewajiban menyusun KEP itu yang nanti isinya menentukan siapa perwira yang memimpin sidang bandingnya," tutur Artanto.
Ia mengakui bahwa proses penyusunan KEP sidang banding Robig membutuhkan waktu lima hari. Selepas disusun kemudian diserahkan kepada Kapolda Jateng, Irjen Ribut Hari Wibowo untuk ditandatangani.
"Lima hari terhitung mulai kapan Propam yang bisa hitung. Kemudian butuh waktu lagi untuk di tandatangani pimpinan. Nanti liat saja perkembangannya," ujar Artanto.