Banyumas, IDN Times - Kasus rudapaksa di Kabupaten Banyumas yang dialami anak berkebutuhan khusus dibawah umur berinisial N (12 tahun) mulai menjadi keprihatinan publik. Pasalnya hingga saat ini telah satu bulan pelaku belum ditahan.
Korban yang merupakan warga di Kecamatan Wangon juga menjadi korban rudapaksa dengan iming-iming uang. N yang berkebutuhan khusus mengalami rudapaksa pada bulan agustus 2024 diduga pelakunya merupakan keluarga terdekat.
Sebelumnya korban bersama keluarganya pada tanggal 29 September 2024 pernah meminta perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto dan diterima oleh anggota Peradi SAI bernama Wahidin, SH berharap pelaku untuk segera diproses pihak berwajib.
