Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Upaya Perampokan di Kemranjen

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Upaya Perampokan di Kemranjen
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo (tengah) saat memperlihatkan barang bukti berupa golok dan plat kendaraan pelaku, Selasa (8/10/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Banyumas, IDN Times - Kasus pencurian disertai kekerasan yang terjdi di desa pageralang, kemranjen yang terjadi pada jumat (4/10/2024) yang melibatkan pelaku sebanyak 6 orang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyumas.

Dalam jumpa pers yang digelar diaula rekonfu, Selasa (8/10/2024) Kapolresta Banyumas didampinging kasat reskrim kompol Andriansyah Hasibuan menjelaskan kasus curas tersebut terjadi pada Jumat dinihari pukul 01:30 WIB dirumah korban bernama Aris Mujianto (36 tahun).

"Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Jumat dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban atas nama Aris Mujiyanto warga Desa Pageralang RT 02 RW 12, Kecamatan Kemranjen, Banyumas,"katanya.

1. Ancam suami istri dengan senjata tajam

Sebagian pelaku perampokan di rumah aris yang berhasil ditangkap dan kasus pencurian mobil dihadirkan saat jumpa pers. Selasa (8/10/2024).(IDN Times/Cokie 6)
Sebagian pelaku perampokan di rumah aris yang berhasil ditangkap dan kasus pencurian mobil dihadirkan saat jumpa pers. Selasa (8/10/2024).(IDN Times/Cokie 6)

Disebutkan kronologis kejadian saat itu Aris sedang tidur dan terkejut saat sadar kondisi tangan telah terikat, padahal saat itu juga sedang tidur anak perempuan diruang tengah. Salah satu pelaku lain mengancam dan meminta untuk tidak berteriak.

"Jadi si pelaku ini langsung menodongkan pisau ke arah leher korban, sementara satu pelaku memegang tangan korban yang diikat dan satu pelaku lainnya memegang kaki korban sambil mengancam untuk tidak berteriak,"jelas Kapolresta.

Sedangkan tiga pelaku lainnya, beraksi dengan masuk ke kamar tidur istri korban dan mengancam dengan menggunakan pisau ke arah perut. Beruntung Aris berhasil melepaskan ikatan tali lalu berteriak minta tolong, dan warga yang mendengar pun akhirnya berdatangan.

2. Dua pelaku ditangkap korban dan warga

Dua pelaku upaya perampokan (foto diblur)  yang ditangkap saat jadi bulan bulanan warga kemranjen, Jumat (4/10/2024).(IDN Times/Tangkapan layar)
Dua pelaku upaya perampokan (foto diblur) yang ditangkap saat jadi bulan bulanan warga kemranjen, Jumat (4/10/2024).(IDN Times/Tangkapan layar)

Merasa bebas, korban aris berusaha melakukan pertolongan pada istri dan anaknya yang masih berada di dalam rumah dengan membawa bambu sebagai senjata bersama warga lain bernama Sudiro untuk melakukan perlawanan, akibatnya Sudiro terkena sabetan golok dibagian tangan, punggung, dan kaki.

Saat terdesak oara pelaku yang berjumlah 6 orang itu berusaha melarikan diri, namun 4 orang berhasil kabur, sedang saat itu 2 orang berhasil ditangkap. Setelah itu langsung dilaporkan ke pihak polsek kemrenjen.

"Keenam pelaku itu pun berupaya melarikan diri, dua pelaku yang dapat diamankan oleh warga yakni OA warga desa karangduren sokaraja, dan AB orang donggal sulawesi, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri,"jelas Kasatreskrim Kompol Andry.

3. Dua kasus saat jumpa pers

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo dan kasat Reskrim Polresta Banyumas sebut ada dua kasus di kemranjen dan brebes, Selasa (8/10/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo dan kasat Reskrim Polresta Banyumas sebut ada dua kasus di kemranjen dan brebes, Selasa (8/10/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ditambahkan Kasatreskrim Andry bahwa kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan termasuk empat lain yang kini dalam pengejaran.

Saat beraksi pelaku menggunakan dua bilah golok, satu buah lakban, satu utas tali, dan satu buah kunci mobil, dan melanggar Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Selain kasus upaya perampokan juga diungkap kasus pencurian satu unit mobil pikap milik Nanang Agus Supriyono (39), warga Desa Karangtengah RT 08 RW 02, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada tanggal 28 September 2024 di Desa Tegalwulung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kedua pelaku berinisial AH (47), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan AF (39), warga Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. sedangkan penadahnya berinisial RN (51), warga Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Cokie Sutrisno
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng Digratiskan, Begini Syaratnya

09 Apr 2026, 07:22 WIBNews