Banyumas, IDN Times - Kasus pembunuhan dua perempuan di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyumas.
Tersangka, Arif Nur Ramadhani (23), kini ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Ia diduga membunuh nenek kandungnya, Kartinah (81), serta seorang perempuan berinisial AA (18) yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya.
Kepala Kejari Banyumas Bambang Sunoto mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perkara.
"Penyerahan dan barang bukti sudah kita terima, teliti dengan baik. Untuk tersangkanya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,"ujar Bambang kepada IDN Times, Senin (7/9/2026).
