Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka Pembunuhan Nenek dan Selingkuhan Dilimpahkan ke Kejari Banyumas
Arif Nur Ramadhani (celana biru) tersangka kasus pembunuhan nenek dan selingkuhannya yang membuat gempar warga Patikraja, Banyumas pada Juni 2026 silam kini telah masuk tahap P21 di Kejari Banyumas, Senin (7/9/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Kejari Banyumas menerima pelimpahan tahap II tersangka Arif Nur Ramadhani dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan neneknya, Kartinah, serta AA; tersangka ditahan untuk proses penuntutan.
  • Jaksa menerapkan sangkaan pembunuhan berencana berdasarkan KUHP baru, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun; Kejari memiliki masa penahanan awal 20 hari.
  • Polisi menyebut dua pembunuhan terjadi pada 11-12 Juni 2026 setelah tersangka meminta uang kepada Kartinah, lalu membawa AA ke rumah korban; rekonstruksi 72 adegan tidak menemukan fakta baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banyumas, IDN Times - Kasus pembunuhan dua perempuan di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyumas.

Tersangka, Arif Nur Ramadhani (23), kini ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Ia diduga membunuh nenek kandungnya, Kartinah (81), serta seorang perempuan berinisial AA (18) yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya.

Kepala Kejari Banyumas Bambang Sunoto mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perkara.

"Penyerahan dan barang bukti sudah kita terima, teliti dengan baik. Untuk tersangkanya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,"ujar Bambang kepada IDN Times, Senin (7/9/2026).

1. Tersangka terancam hukuman mati

Kajari Banyumas Bambang Sunoto (baju coklat) ssbut pihaknya telah menerima pelimpahan perkara kasus pembunuhan di Patikraja, fan pelaku terancam hukuman mati, Senin (7/9/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan sangkaan utama Pasal 459 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 458 juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama.

Pasal 459 KUHP baru mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Kejari Banyumas selanjutnya memiliki waktu penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

2. Dua korban dibunuh dalam dua waktu

Pelaku pembunuhan (baju putih membelakangi lensa)yang menghabisi korban dalam dua waktu yang berbeda, nampak saat disaksikan sejumlah petugas kejaksaan banyumas ketika tiba untuk pelimpahan, Senin (7/9/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kasus ini sebelumnya diungkap Polresta Banyumas sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan dalam dua fase.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyebut peristiwa tersebut berlangsung pada 11 dan 12 Juni 2026.

Korban pertama adalah Kartinah, nenek tersangka. Polisi menyebut tersangka awalnya datang ke rumah korban untuk meminta uang. Namun, permintaan tersebut ditolak karena korban menyinggung persoalan utang.

Menurut keterangan polisi, situasi kemudian memicu emosi tersangka hingga korban dibunuh menggunakan palu. Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban.

Tersangka kemudian menemui AA dan mengajaknya kembali ke rumah sang nenek.

Di rumah tersebut, AA diduga kemudian mengetahui keberadaan jenazah Kartinah. Polisi menyebut situasi itu membuat tersangka panik hingga akhirnya AA turut menjadi korban.

3. Rekonstruksi ungkap puluhan adegan

Polresta Banyumas telah menggelar rekonstruksi perkara pada 25 Juni 2026, dan polisi saat itu menyatakan bahwa istri tersangka tidak terlibat, Senin (7/9/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menggelar rekonstruksi perkara pada 25 Juni 2026 silam. Tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan rangkaian kejadian di rumah korban.

Rekonstruksi dibagi menjadi dua sesi dengan total sekitar 72 adegan, yakni sekitar 30 adegan pada sesi pertama dan 42 adegan pada sesi kedua.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan saat itu mengatakan tidak ditemukan fakta baru dalam reka ulang tersebut. Polisi menyatakan adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan. Polisi juga memastikan istri tersangka tidak terlibat dalam perkara tersebut.

4. Barang bukti Ikut dilimpahkan ke jaksa

Sejumlah barang bukti dari pelaku pembunuhan yang ikut dilimpahkan ke Kejari Banyumas untuk proses persidangan, Senin (7/9/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Selain tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejari Banyumas. Di antaranya alat pel, pakaian korban, jam tangan, uang serta sejumlah benda lain yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam proses persidangan nantinya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga menemukan dua perempuan meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Patikraja pada Jumat, 12 Juni 2026.

Polresta Banyumas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Banjarnegara. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Polresta Banyumas bersama jajaran kepolisian terkait. Dari penyidikan polisi, kasus tersebut kemudian dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara selanjutnya berada di tangan Kejari Banyumas untuk proses penuntutan. Jaksa akan menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Jika nantinya terbukti di persidangan, tersangka menghadapi ancaman pidana sebagaimana ketentuan pembunuhan berencana dalam KUHP baru.

Editorial Team

Related Article