Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). (IDN Times/bt)

Semarang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Kali ini mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan dihadirkan sebagai saksi.

1. Aliran dana korupsi mengalir ke Polrestabes dan Kejari

Sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Kali ini mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan dihadirkan sebagai saksi. (IDN Times/bt)

Ade yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu bersaksi bersama mantan Camat Semarang Timur yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Kusnandir dan Camat Ngaliyan Mulyanto.

Dalam kesaksiannya, Ade menyebut aliran dana korupsi mengalir ke aparat penegak hukum (APH), yakni Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Aliran uang atau dengan istilah vitamin itu diserahkan secara langsung oleh Eko Yuniarto yang saat itu menjabat Koordinator Paguyuban Camat se Kota Semarang pada Senin, 17 April 2023. Adapun, aliran uang itu diterima Eko dari Lina, seorang staf dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono.

“Saya ikut mengantar penyerahan uang senilai Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” ungkapnya di hadapan Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.

2. Ade menemani Eko Yuniarto

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Adapun rincian uang yang diberikan, kata dia, berdasarkan penjelasan Eko Yuniarto masing-masing Rp200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.

Saat penyerahan di Polresrabes Semarang, Ade mengaku hanya menunggu di luar saat Eko bertemu di dalam ruangan.

"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," tuturnya.

Ade Bhakti mengaku tak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan uang yang diserahkan Eko Yuniarto kepada Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.

3. Proyek penunjukkan langsung atas permintaan Alwin Basri

Sidang dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025). Pada sidang lanjutan atau yang kedua tersebut sebanyak tiga camat dihadirkan sebagai saksi. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

"Saya tidak berani bertanya, katanya ini sudah kebiasaan menyerahkan ke Unit Tipikor Polrestabes dan Kasi Intel Kejaksaan," ujarnya.

Ade Bhakti juga menjelaskan tentang proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang disebut sebagai permintaan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri.

Ia mengatakan permintaan tentang proyek oleh Alwin Basri untuk dikerjakan oleh Gapensi Semarang itu diketahui dari hasil pertemuan para camat di Kota Salatiga.

Menurut dia, dari permintaan anggaran Rp20 miliar akhirnya disepakati pembiayaan untuk proyek penunjukan langsung sebesar Rp16 miliar.

4. Ade benarkan ada fee sebesar 13 persen

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, ia juga membenarkan tentang adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetor kepada terdakwa Martono.

Seperti diketahui, Martono, Hevearita atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek penunjukan langsung di sejumlah kecamatan Kota Semarang.

Dalam proyek tersebut para kontraktor diminta membayar commitment fee 13 persen kepada Martono. Aliran uang tersebut diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.

5. Terdakwa diduga korupsi senilai Rp9 miliar

Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Mbak Ita dan suaminya, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga jadi terdakwa dalam kasus itu. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar.

Editorial Team