Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terungkap, Suami Mbak Ita Minta Setoran Fee 13 Persen dari Kontraktor

Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • 3 kontraktor Gapensi jadi saksi sidang korupsi eks Walkot Semarang
  • Kontraktor mendapat proyek penunjukan langsung dari Mbak Ita dan suaminya
  • Martono meminta fee 13 persen dari nilai proyek kepada Mbak Ita dan Alwin Basri

Semarang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025). Dalam sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yang merupakan kontraktor dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). 

1. Saksi diperiksa sebagai koordinator lapangan

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Mereka antara lain Kabid Organisasi Gapensi Kota Semarang dan pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Gatot Sunarto; Bidang Pajak Gapensi Kota Semarang sekaligus Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Herning Kirono Sidi; dan Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Agung Sugiyarto.

Para saksi tersebut diperiksa sebagai koordinator penggarap proyek-proyek penunjukan langsung atau tanpa lelang di tingkat kecamatan Kota Semarang. Selain itu, peran mereka juga sebagai pemberi gratifikasi kepada terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri melalui Ketua Gapensi Semarang yang juga terdakwa, Martono.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Martono menyampaikan kepada para pengurus Gapensi bahwa mereka mendapat jatah pekerjaan penunjukan langsung dari Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Namun, syaratnya harus menyerahkan fee 13 persen dari nilai proyek kepada Mbak Ita dan Alwin.

2. Fee 13 persen disetor ke Alwin Basri

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selanjutnya, Martono menunjuk koordinator lapangan (korlap) di masing-masing kecamatan untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan. Adapun, salah satu korlap Kecamatan Candisari dan Tembalang, Gatot Sunarto.

Gatot Sunarto mengungkapkan, ia mendapat mandat dari Gapensi untuk melaksanakan pekerjaan sebanyak 18 paket di Kecamatan Tembalang dan 17 paket di Kecamatan Candisari dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 2023.

Masing-masing proyek nilainya di Kecamatan Tembalang Rp1.515.000.000 dan di Kecamatan Candisari Rp1.112.000.000. Proyek tersebut dikerjakan melalui sejumlah CV dan sebagian atas nama orang lain. Jenis pekerjaan meliputi pembangunan gedung serbaguna, talud selokan hingga pembersihan saluran air. Adapun, dari proyek tersebut Martono meminta fee sebesar 13 persen.

"Fee itu kata Pak Martono untuk setoran bose yang saya tahu atasan. Sepengetahuan saya, bose yang dimaksud adalah Pak Alwin Basri," kata Gatot saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

3. Fee diserahkan sebelum kontraktor mendapat pekerjaan

Sidang dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025). Pada sidang lanjutan atau yang kedua tersebut sebanyak tiga camat dihadirkan sebagai saksi. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selanjutnya, saksi Herning Kirono Sidi yang merupakan korlap Kecamatan Semarang Selatan dan Gayamsari, dalam praktik kerjanya dibantu Agung Sugiyarto mengerjakan proyek penunjukan langsung di Kecamatan Semarang Selatan, Ngaliyan dan Gayamsari.

Herning juga mendapatkan proyek tersebut dari Martono. Nilai keseluruhan proyek di tiga kecamatan yang diterimanya senilai Rp2.598.000.000. Herning menyebut Agung yang menyerahkan setoran fee 13 persen untuk bos atau atasan Martono lewat stafnya bernama Mbak Lina senilai Rp297 juta. Adapun, fee tersebut diserahkan sebelum mereka mendapat pekerjaan.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us