Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita Minta Camat Hilangkan Bukti Korupsi

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Camat Pedurungan bersaksi dalam sidang kasus korupsi di Pemkot Semarang
  • Terungkap permintaan ganti HP, hapus chat, dan bukti transfer dari mantan Wali Kota Semarang
  • Mantan Wali Kota dan suaminya diduga terlibat korupsi senilai Rp9 miliar

Semarang, IDN Times - Camat Pedurungan yang juga Koordinator Paguyuban Camat Se-Kota Semarang, Eko Yuniarto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). 

1. Eko disuruh ganti HP

Camat Pedurungan yang juga Koordinator Paguyuban Camat Se-Kota Semarang, Eko Yuniarto menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam sidang yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri itu terungkap sejumlah fakta.

Yakni, terkait kasus dugaan korupsi penunjukan langsung sejumlah proyek di Kota Semarang temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eko menuturkan, ia dipanggil Wali Kota Semarang untuk diminta menghapus riwayat pesan yang berhubungan dengan transaksi atau transfer ke Alwin Basri. Selain itu, ia juga disuruh mengganti handphone (HP), meski boleh memakai nomor lama.

2. Mbak Ita memerintah chat berhubungan dengan transfer dihapus

Sidang dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025). Pada sidang lanjutan atau yang kedua tersebut sebanyak tiga camat dihadirkan sebagai saksi. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

‘’Bu Ita meminta agar chat-chat yang berhubungan dengan transfer ke Pak Alwin agar dihapus. Perintah itu disampaikan setelah ada temuan dari BPK dan akan ada penyidikan dari KPK ke Semarang,’’ ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

Kendati demikian, karena tidak pernah melakukan transfer ke suami mantan Wali Kota Semarang itu, Eko tidak melakukan perintah atasannya tersebut, karena memang tidak ada aktivitas transfer.

3. Eko diminta mangkir dari pemeriksaan KPK

Camat Pedurungan yang juga Koordinator Paguyuban Camat Se-Kota Semarang, Eko Yuniarto menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Adapun, perintah lain dari Mbak Ita ke Camat Pedurungan itu adalah Eko mangkir dari pemeriksaan saksi saat ada panggilan dari KPK di Semarang.

“Waktu itu kami mendapat surat panggilan KPK, kami diperintah Bu Ita untuk tidak hadir sambil bilang 'tenang, Mas, sudah saya kondisikan'. Kemudian, memberikan semangat kepada kami untuk menghadapi KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra menyatakan terdakwa Alwin Basri dan Mbak Ita menerima gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang senilai Rp9 miliar. Nilai tersebut berasal dari tiga dakwaan kasus yang menjerat pasangan suami istri itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us