Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alwin Basri Minta Jatah 193 Proyek Rp16 M di Kecamatan Semarang

Camat Pedurungan yang juga Koordinator Paguyuban Camat Se-Kota Semarang, Eko Yuniarto menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Alwin Basri meminta jatah proyek pengadaan langsung senilai Rp16 miliar di kecamatan-kecamatan.
  • Tiga orang camat di Kota Semarang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
  • Camat Pedurungan, Eko Yuniarto; Camat Genuk, Suroto; dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho memberikan kesaksian terkait permintaan proyek senilai Rp16 miliar oleh Alwin Basri.

Semarang, IDN Times - Terdakwa Alwin Basri yang juga suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ketahuan meminta jatah proyek pengadaan langsung di kecamatan-kecamatan senilai Rp16 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).

1. Koordinator camat bertemu Alwin Basri

Sidang dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025). Pada sidang lanjutan atau yang kedua tersebut sebanyak tiga camat dihadirkan sebagai saksi. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam sidang terkait dakwaan ketiga itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang camat di Kota Semarang sebagai saksi. Mereka di antaranya Camat Pedurungan, Eko Yuniarto; Camat Genuk, Suroto; dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho.

Saksi pertama, Camat Pedurungan yang juga Koordinator Paguyuban Camat Se-Kota Semarang, Eko Yuniarto mengungkapkan, ia pernah melakukan pertemuan dengan Alwin Basri di ruang kerjanya di Gedung DPRD Provinsi Jateng pada akhir tahun 2022. Dalam pertemuan itu juga hadir Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.

‘’Pada waktu itu Pak Alwin memperkenalkan sebagai suami Bu Ita (Wakil Wali Kota Semarang saat itu, red). Lalu, Pak Alwin membahas proyek pengadaan langsung (PL) di tingkat kecamatan di Kota Semarang, sekaligus meminta jatah proyek tersebut,’’ ungkapnya.

2. Alwin Basri minta jatah proyek pengadaan langsung

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Terdakwa yang juga mantan TP PKK Kota Semarang itu meminta jatah untuk mengerjakan 193 proyek-proyek pengadaan atau penunjukan langsung di tingkat kecamatan yang nilainya mencapai Rp16 miliar. Adapun, Alwin juga meminta agar proyek tersebut dikerjakan oleh rekanannya yang ditunjuk, yakni CV yang dipimpin Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.

"Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi dari Bu Ita," tutur Eko di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

Selain Eko, Camat Genuk, Suroto dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho juga memberikan kesaksian di persidangan.

Hal serupa dinyatakan Camat Genuk, Suroto yang juga bersaksi. Ia menegaskan, terdakwa Alwin Basri meminta jatah proyek senilai Rp16 miliar.

"Permintaan Rp16 miliar disampaikan Pak Alwin," tegasnya.

3. Para camat bahas pembagian nilai pekerjaan

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Atas permintaan itu, Eko selaku Koordinator Paguyuban Camat Se-Kota Semarang mengumpulkan seluruh camat dan membicarakan permintaan suami mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita.

Para camat membahas pembagian nilai pekerjaan tersebut, dari Rp16 miliar akan dibagi menjadi 193 proyek, terdiri dari dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan, sehingga nilai per pekerjaan sebesar Rp82,9 juta.

Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra menyatakan terdakwa Alwin Basri dan Mbak Ita menerima gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang senilai Rp9 miliar. Nilai tersebut berasal dari tiga dakwaan kasus yang menjerat pasangan suami istri itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us