Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Semarang Usul ke DPR Minta RUU Kawasan Industri Tak Sentralistis

Pemkot Semarang Usul ke DPR Minta RUU Kawasan Industri Tak Sentralistis
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (IDN Times/Bandot Arywono)
Intinya Sih
  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar pengembangan kawasan industri berjalan efektif dan saling mendukung.
  • Agustina mendorong pembentukan Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kolaborasi serta kesiapan SDM menghadapi kebutuhan industri digital dan hijau.
  • Kunjungan Panja Komisi VII DPR RI ke Semarang menjadi bagian penyusunan RUU Kawasan Industri guna menyatukan lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang mengatur kawasan industri di Indonesia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih tegas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, pengembangan kawasan industri tidak akan berjalan optimal jika peran pemerintah daerah tidak diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.

1. Pembagian kewenangan perlu diperjelas

agustina, walikota semarang
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri. (dok. Pemkot Semarang)

Usulan itu disampaikan Agustina saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri, Rabu (22/7/2026).

“Kami memandang pembagian kewenangan perlu diperjelas agar masing-masing level pemerintahan memiliki peran yang spesifik dan saling mendukung dalam pengembangan kawasan industri,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar Pemerintah Pusat berfokus pada penyusunan kebijakan nasional serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara Pemerintah Provinsi berperan dalam memperkuat koordinasi lintas daerah, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota diberi kewenangan untuk membina industri kecil dan menengah (IKM), memfasilitasi kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta melakukan pendampingan kepada masyarakat di sekitar kawasan industri.

Menurut Agustina, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peran strategis dalam memastikan keberadaan kawasan industri mampu memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi warga sekitar.

2. Pembentukan forum koordinasi kawasan industri

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (dok. Kemenko Perekonomian)
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (dok. Kemenko Perekonomian)

Selain pembagian kewenangan, ia juga mengusulkan pembentukan Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat.

“Forum ini penting untuk memastikan pengembangan kawasan industri dilakukan secara kolaboratif dan memperhatikan kebutuhan seluruh pihak,” katanya.

Agustina menilai, pengembangan kawasan industri di masa depan tidak hanya berbicara mengenai investasi dan infrastruktur, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia. Karena itu, kebutuhan tenaga kerja untuk industri digital dan industri hijau perlu dipersiapkan sejak dini melalui kerja sama dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), Balai Latihan Kerja (BLK), dan perguruan tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga memaparkan capaian investasi Kota Semarang yang menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir. Realisasi investasi pada 2024 tercatat mencapai Rp9,86 triliun dan meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025, atau melampaui target yang telah ditetapkan.

3. Penyusunan RUU Kawasan Industri

KITB kini berstatus KEK Industropolis Batang (dok. KITB)
KITB kini berstatus KEK Industropolis Batang (dok. KITB)

Sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran menjadi penyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terbesar dengan nilai investasi mencapai Rp1,69 triliun.

Kunjungan kerja Panja Komisi VII DPR RI ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RUU Kawasan Industri yang ditujukan untuk mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini mengatur penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, didampingi Wakil Ketua Tim Ir. Lamhot Sinaga serta sejumlah anggota Komisi VII DPR RI. Hadir pula Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI, jajaran direksi Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Tengah

See More