KPU Semarang Temukan 3.817 Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Layak Pakai

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan 3.817 surat suara Pemilu 2024 tidak layak pakai dalam proses sortir dan lipat di Gudang Logistik KPU di Kawasan Industri Candi Semarang. Surat suara yang tidak layak pakai tersebut merupakan surat suara DPRD Provinsi.
1. Surat suara tidak layak milik DPRD Provinsi

Ketua KPU Kota Semarang, Hendry Casandra Gultom mengatakan, tidak ada kendala selama proses distribusi hingga sortir lipat surat suara Pemilu 2024. Semua berjalan lancar dan baik.
‘’Hanya saja kami menemukan surat suara tidak layak pakai. Jadi, bahasanya bukan rusak, tapi tidak layak pakai. Jumlah surat suara yang tidak layak itu pun kecil di bawah 0,4 persen,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (11/1/2024).
Untuk diketahui, surat suara yang tidak layak pakai untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang adalah milik DPRD Provinsi. Dari jumlah 1.266.357 surat suara yang tidak layak pakai sebanyak 3.817 surat suara.
‘’Surat suara ini tidak layak karena ada bercak tinta dan sedikit sobek. Sehingga, kami nyatakan tidak layak untuk pemungutan suara nanti. Selanjutnya, kami akan mengajukan penggantian surat suara yang tidak layak pakai tersebut,’’ jelas pria yang akrab disapa Nanda.
2. Proses sortir lipat berlangsung hingga 18 Januari

Saat ini KPU Kota Semarang masih melakukan proses sortir dan lipat surat suara. Proses tersebut ditargetkan akan selesai hingga 18 Januari 2024. Adapun, proses selanjutnya adalah pengesetan surat suara.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pengawasan melekat selama proses sortir dan lipat surat suara di Gudang Logistik KPU Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah mengatakan, pengawasan sortir lipat dilakukan untuk memetakan surat suara yang baik dan rusak serta memastikan petugas sortir lipat bertugas sesuai aturan dan mematuhi tata tertib yang diberlakukan oleh KPU Kota Semarang.
"Bawaslu tetap memastikan agar proses sortir lipat dilakukan secara teliti. Jika ada surat suara yang sobek ataupun salah cetak, pelaksana sortir diminta untuk melaporkan ke petugas KPU," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
3. Bawaslu pastikan surat suara tidak salah distribusi

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat itu juga menegaskan, bahwa pengawasan sortir lipat penting dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan pendistribusian surat suara sesuai TPS maupun potensi tertukar surat suara karena harus sesuai peruntukan daerah pemilihan (dapil).
‘’Maka itu, kami awasi secara melekat kepada 105 tim yang bertugas dengan total 525 petugas sortir lipat di sana. Adapun, sejauh ini belum terdapat pelanggaran,’’ ujarnya.
Selain itu, Bawaslu memastikan jumlah rekapitulasi harian tepat sehingga saat didistribusikan ke masing-masing TPS akan tepat jenis, tepat jumlah, tepat sasaran dan proporsional sesuai kebutuhan.



















