Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha restoran dan bar Holywings dan Marabunta di Kawasan Kota Lama karena melanggar aturan PPKM Level 1. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang menghentikan aktivitas usaha restoran dan bar Hollywings dan Marabunta di Kawasan Kota Lama Semarang selama satu bulan kedepan mulai Rabu (27/10/2021). Penyegelan itu dilakukan karena kedua restoran, bar serta tempat hiburan tersebut melanggar aturan PPKM Level 1 yang berlaku di Ibu Kota Jawa Tengah.

Penutupan sementara secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan police line. Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang juga telah menyegel Hollywings dan Marabunta, Rabu (27/10/2021) dini hari.

1. Hollywings dan Marabunta buka melewati jam operasional yang ditentukan

Restoran dan bar Marabunta di Kawasan Kota Lama Semarang. (dok. Satpol PP Kota Semarang)

Pelanggaran yang dilakukan kedua tempat usaha adalah buka melewati jam operasional yang ditetapkan dan melanggar protokol kesehatan. Sesuai ketentuan, mereka melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, kedua tempat itu juga melanggar Instruksi Walikota Semarang No 7 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 dalam rangka pengendalian penyebaran dan pengendalian COVID-19.

Berdasarkan kronologi, pada pukul 00.05 WIB dan 00.10 WIB, Hollywings dan Marabunta masih menggelar kegiatan live music. Kemudian, pada kejadian tersebut masih banyak pengunjung yang sedang menikmati live music, makanan ataupun minuman.

2. Tempat makan, cafe, restoran boleh buka hingga pukul 24.00 WIB

Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha restoran dan bar Holywings dan Marabunta di Kawasan Kota Lama karena melanggar aturan PPKM Level 1. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Padahal, dalam aturan PPKM Level 1, jam operasional tempat makan, cafe, restoran dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB. Atas kejadian itu, Polrestabes Semarang memeriksa 10 orang manajemen dari dua cafe itu, 45 pengunjung, serta dua pemain musik di sana.

“Kemarin pak Kapolrestabes sempat mengecek dan keduanya benar melanggar karena beroperasi melebihi pukul 00.00 wib. Sehingga, kami selaku penegak perda juga hadir ke tempat ini untuk menyegel,’’ ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (27/10/2021).

3. Boleh buka lagi dengan bawa surat pernyataan ke Satpol PP

Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha restoran dan bar Holywings dan Marabunta di Kawasan Kota Lama karena melanggar aturan PPKM Level 1. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Satpol PP langsung menindak tegas dengan menyegel dua tempat usaha itu selama satu bulan sebagai efek jera. Apabila ingin kembali beroperasi setelah selesai masa penyegelan, manajemen diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk menyelesaikan perkaranya.

“Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Fajar mengimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab, menurutnya PPKM Level 1 ini sudah banyak kelonggaran. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 di Kota Semarang, bahkan sampai terjadi gelombang ketiga.

“Kami mohon kerjasama lah. Ini kan ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 wib. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi!" tandasnya.

Editorial Team