Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang menghentikan aktivitas usaha restoran dan bar Hollywings dan Marabunta di Kawasan Kota Lama Semarang selama satu bulan kedepan mulai Rabu (27/10/2021). Penyegelan itu dilakukan karena kedua restoran, bar serta tempat hiburan tersebut melanggar aturan PPKM Level 1 yang berlaku di Ibu Kota Jawa Tengah.
Penutupan sementara secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan police line. Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang juga telah menyegel Hollywings dan Marabunta, Rabu (27/10/2021) dini hari.