Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buka Hingga Dinihari, Hollywings dan Marabunta Semarang Disegel Polisi

default-image.png
Default Image IDN

Semarang, IDN Times - Dua restoran di Kota Semarang ditutup karena nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM Level 1.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menindak tegas dua restoran yakni Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang karena melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.

1. Polisi periksa pengelola hingga tamu restoran

Pixabay.com/police

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut. Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu restoran.

"Melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1," katanya seperti dilansir dari kantor berita Antara

Petugas dari Polrestabe Semarang langsung memasang garis polisi di dua restoran yang sudah disegel tersebut.

2. Bakal dijerat dengan pasal tentang wabah menular

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan sebelumnya sejumlah restoran dan tempat hiburan di Semarang sudah mendapat peringatan. Tempat hiburan dan restoran diminta mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.

"Ternyata tadi malam melanggar lagi, langsung ditindak," katanya.

Pengelola kedua restoran yang nekat melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung tersebut bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.

3. Wali Kota sebut mereka sudah diperingatkan namun tetap melanggar

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok. Humas Pemkot Semarang)

Di lain tempat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dua restoran yang ditindak polisi akibat melanggar jam operasional saat PPKM level 1 sebelumnya sudah diperingatkan.

"Pada Senin (25/10/2021) sudah kami kumpulkan untuk dibina, diminta agar tertib dalam menjalankan usahanya," katanya.

Namun kedua tempat usaha tersebut, masing-masing Restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran, yakni buka hingga Selasa (26/10/2021) dini hari.

Dalam Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1 disebutkan aturan jam operasional restoran dan tempat makan lainnya maksimal pukul 00.00 WIB

Ke depan, ia meminta semua pihak untuk mendukung penerapan PPKM level 1 agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us