Sidang citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Sementara itu, dokter Tifa mengaku dihadirkan sebagai ahli oleh kubu penggugat, yakni dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Ia berharap kehadirannya dapat memberi pencerahan atas polemik ijazah Jokowi yang menurutnya telah berlangsung selama 11 tahun.
“Saya diminta menjadi ahli di sidang Citizen Lawsuit ini. Mudah-mudahan semakin membuka pencerahan dan membuka mysterium tremendum yang sudah 11 tahun ini,” ujarnya.
Bonatua juga mengaku hadir sebagai ahli kebijakan publik. Ia menyebut telah mengumpulkan lima sampel ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi.
“Saya diundang sebagai ahli kebijakan publik. Saya juga telah berhasil mengumpulkan lima sampling ijazah dari KPU secara resmi,” katanya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sebelumnya, kubu penggugat juga menghadirkan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa saat ini berstatus tersangka dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Selain Jokowi, gugatan CLS ini juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, serta Polri sebagai turut tergugat.