Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Langgar Izin Tinggal, 2 Pekerja Tiongkok di KIK Kendal Dideportasi
Salah satu lokasi pabrik KIK Kendal yang diperiksa Timpora. (IDN Times/Dok Humas Imigrasi Semarang)
  • Dua pekerja Tiongkok berinisial CB dan ZJ dideportasi melalui Bandara Ahmad Yani Semarang pada 5 September 2026 karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan ITK D2.
  • Pelanggaran terungkap dalam operasi Timpora di Kawasan Industri Kendal pada 3 September, yang memeriksa 505 WNA; indikasi pelanggaran hanya ditemukan pada dua pemegang ITK D2.
  • Deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam, berdasarkan aturan keimigrasian dan surat perintah Imigrasi Semarang; keduanya terbang dengan AirAsia menuju negara asal melalui transit Malaysia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (3/9/2026)

Timpora Kabupaten Kendal menggelar operasi gabungan di Kawasan Industri Kendal dan memeriksa 505 WNA. Dua warga Tiongkok pemegang ITK D2 terindikasi menyalahgunakan izin tinggal.

4 September 2026

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menerbitkan surat perintah pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut.

Sabtu (5/9/2026)

CB dan ZJ dideportasi melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setelah menjalani pemeriksaan mendalam.

pukul 08.00 WIB

Petugas menyiapkan berkas administrasi untuk pendeportasian kedua warga Tiongkok.

pukul 09.00 WIB

Petugas membawa kedua WNA menuju Bandara Ahmad Yani.

jam 10.00 WIB

Petugas melaporkan keberangkatan di konter AirAsia dan berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

pukul 12.00 WIB

Kedua WNA menjalani proses naik pesawat setelah dikawal ke ruang tunggu keberangkatan internasional.

pukul 12.20 WIB

Penerbangan AirAsia AK451 lepas landas menuju negara asal kedua WNA dengan transit di Malaysia.

Rabu (9/9/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Semarang menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan diperkuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dua pekerja warga negara Tiongkok berinisial CB dan ZJ dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal kunjungan ITK D2.
  • Who?
    CB dan ZJ, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, serta Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kendal terlibat dalam penindakan dan deportasi.
  • Where?
    Pelanggaran ditemukan di Kawasan Industri Kendal. Kedua warga Tiongkok diberangkatkan melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
  • When?
    Operasi pengawasan berlangsung pada 3 September 2026. Deportasi dilaksanakan pada 5 September 2026, dengan keterangan disampaikan pada 9 September 2026.
  • Why?
    Keduanya dideportasi setelah pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.
  • How?
    Setelah operasi gabungan dan pemeriksaan, Imigrasi menyiapkan administrasi, mengawal keduanya ke Bandara Ahmad Yani, lalu memberangkatkan mereka dengan AirAsia AK451 transit Malaysia pada pukul 12.20 WIB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dua pekerja dari Tiongkok, CB dan ZJ, dipulangkan dari Kendal karena izin tinggal mereka dipakai tidak sesuai aturan. Petugas memeriksa banyak orang asing di Kawasan Industri Kendal. CB dan ZJ lalu naik pesawat dari Semarang menuju negaranya lewat Malaysia. Petugas sekarang akan terus mengawasi orang asing agar taat aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus ini menunjukkan pengawasan keimigrasian di Kendal berjalan menyeluruh dan terukur. Pemeriksaan terhadap 505 warga asing dilakukan tertib, sementara sebagian besar pemegang izin tinggal tidak ditemukan melanggar ketentuan. Tindak lanjut terhadap dua pelanggaran juga dilaksanakan melalui pemeriksaan, administrasi, dan pengawalan sesuai prosedur yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Dua pekerja berkewarganegaraan Tiongkok berinisial CB dan ZJ dideportasi ke negara asalnya lantaran kedapatan melanggar izin tinggal.

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (5/9/2026) setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan mendalam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang. 

"Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tertib keimigrasian," ujarnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (9/9/2026). 

Temuan pelanggaran diketahui saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal operasi gabungan di Kawasan Industri Kendal, Kamis (3/9/2026). 

Di salah satu pabrik, timpora memeriksa 477 WNA. Meliputi 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 2 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2. 

Saat diperiksa, dua WNA Tiongkok pemegang ITK D2 disinyalir melanggar izin keimigrasian sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke lokasi berikutnya yang masih berada di KIK. Di lokasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap 28 warga negara asing yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS dan tidak menemukan adanya pelanggaran izin tinggal. 

Dengan demikian, dalam operasi gabungan tersebut tim mengawasi 505 WNA, terdiri atas 503 pemegang ITAS dan 2 pemegang ITK D2. Seluruh rangkaian operasi berlangsung tertib dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

"Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo. 

Ia melanjutkan bahwa proses pendeportasian diawali dengan penyiapan berkas administrasi pada pukul 08.00 WIB. Pada pukul 09.00 WIB, petugas membawa kedua warga negara asing tersebut menuju Bandara Ahmad Yani. Setibanya di bandara jam 10.00 WIB, petugas melakukan proses pelaporan keberangkatan pada konter AirAsia dan berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

Setelah pemeriksaan rampung, petugas mengawal keduanya hingga ruang tunggu keberangkatan internasional. Keduanya menjalani proses naik pesawat pada pukul 12.00 WIB dan diberangkatkan menuju negara asal dengan transit Malaysia menggunakan penerbangan AirAsia AK451 yang lepas landas pukul 12.20 WIB.

Ia menuturkan pendeportasian merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Upaya pendeportasian sesuai Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Nomor WIM.13.IMI.1-GR.04.14-7483 tanggal 4 September 2026. Pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mulai dari penyiapan administrasi hingga pengawalan keberangkatan kedua warga negara asing tersebut," jelasnya. 

Ia menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article