Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LBH APIK Temukan Para PRT Jateng Alami Perbudakan, 2 Orang Cacat

LBH APIK Semarang bersama anggota SPRT Semarang menggelar peringatan Hari PRT Nasional. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • 30 PRT di Jawa Tengah mengalami berbagai kasus intimidasi fisik dan psikis dalam lima tahun terakhir.
  • Direktur LBH Apik Semarang menyatakan 2 PRT menjadi korban kekerasan hingga mengalami cacat seumur hidup.
  • Koordinator SPRT Semarang menyebut bahwa perlindungan hak PRT belum optimal, dengan ancaman diskriminasi, pemutusan kerja, pemotongan gaji, dan kekerasan yang terjadi.

Semarang, IDN Times - Sejumlah fakta mengejutkan dialami para pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di Jawa Tengah selama ini. Tercatat dalam lima tahun terakhir atau mulai 2017-2022 terdapat 30 PRT di Jawa Tengah mengalami berbagai kasus intimidasi secara fisik maupun psikis. 

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang dalam catatan tahunannya menyatakan 30 kasus yang dialami para PRT rata-rata terjadi karena mengalami kekerasan fisik, psikis, maupun gaji yang tidak dibayarkan sang majikan. 

Dua PRT jadi korban kekerasan hingga cacat

Para anggota SPRT Semarang memasang payung hitam dengan menyertakan tulisan menuntut kesetaraan pekerjaan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Direktur LBH Apik Semarang, Raden Rara Ayu Herawati Sasongko pun mengamini atas rentetan kasus yang dialami para PRT di Jawa Tengah. 

"Bahkan, dua diantaranya menjadi korban kekerasan hingga mengalami cacat seumur hidup dan tidak mampu bekerja kembali," tutur Ayu, Sabtu (15/2/2025). 

Masih ada ancaman intimidasi dan pemutusan kerja

Peringatan Hari PRT Nasional di Kota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Koordinator Serikat PRT Merdeka (SPRT) Semarang, Nur Khasanah juga bilang pengaduan kekerasan terhadap PRT dengan rata-rata perlindungan hak PRT belum diakomodir secara optimal.

Dinamika persoalan PRT yang begitu kompleks menjadi bukti nyata bahwa pekerjaan jenis itu tidak memperoleh perlindungan dari negara. Ketidakhadiran negara, katanya semakin mendorong PRT jauh dari kondisi kerja yang layak.

Ancaman diskriminasi, pemutusan kerja, pemotongan gaji, hingga kekerasan terus terjadi. 

Kondisi ini seakan dilanggengkan dengan minimnya implementasi regulasi yang telah eksis dan belum mampu memberikan kesejahteraan bagi PRT. 

"Itulah mengapa PRT hari ini masih terus berdiri tegak untuk menyuarakan pengesahan RUU PPRT agar dapat memperoleh hak sebagaimana mestinya," katanya seraya menambahkan bahwa para PRT hari ini memperingati Hari PRT Nasional dengan menggelar aksi damai di depan gedung berlian DPRD Jateng. 

Para PRT tahun ini tetap rayakan Hari PRT Nasional

Seorang wartawan televisi juga meliput kegiatan peringatan Hari PRT Nasional. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Peringatan Hari PRT Nasional dilatar belakangi peristiwa penyiksaan dan kekerasan yang diterima oleh Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang bernama Sunarsih. Saat itu Sunarsih baru berumur 14 tahun. Sunarsih bekerja di Surabaya dan di tempat majikannya, Sunarsih dan empat teman PRT lainnya kerap kali mendapatkan penyiksaan dari majikannya. 

Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam dalam sehari, diberikan makan tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena di kunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi. Sunarsih juga tidur di lantai jemuran. 

Dengan penyiksaan yang kerap diterimanya setiap hari, menyebabkan Sunarsih meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001. Majikan Sunarsih dalam proses hukum selanjutnya dijerat hukuman 4 tahun penjara, tapi karena naik banding menjadi 2 tahun dan tidak dieksekusi.

Kondisi para PRT serba dilematis

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Walaupun sudah dirayakan bertahun-tahun, namun kondisi PRT Indonesia masih jauh panggang daripada api. Padahal dunia saat ini sedang mengkampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan.

Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak pernah dianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai PRT di rumah yang tak diakui sebagai kerja. Care work adalah kerja yang sangat memakan waktu, tapi belum diapresiasi selayaknya.

Sedangkan data JALA PRT, dari tahun 2018 hingga 2023 terdapat 2.641 PRT mengalami kekerasan. Paling banyak berupa fisik psikis dan ekonomi. Ada upah tidak dibayar, dipecat sepihak atau dipotong upah oleh majikan karena PRT sakit. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
3+
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us