Lebaran Gibran Izinkan Tempat Wisata di Solo Buka, Asal Penuhi Syarat

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan surat edaran (SE) baru bernomor 067/1309. Dalam SE tersebut tertulis mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif COVID-19.
1. Wisatawan diperbolehkan berwisata dan menginap di Solo

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan jika selama libur Lebaran 2020, wisatawan diperbolehkan untuk berwisata ke Kota Solo, dengan catatan sesuai dengan pengaturan reguler pada umumnya.
"Boleh berwisata ke Solo boleh, Masuk sesuai dengan peraturan reguler biasa," ujar Ahyani, Kamis (6/5/21).
2. Selama Lebaran lokasi wisata boleh buka dengan pembatasan pengunjung

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menjelaskan jika dalam SE tersebut telah dituliskan jika lokasi wisata akan tetap dibuka selama libur Lebaran, tetapi tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan ada kerumunan massa.
"Tempat pariwisata tetap kami buka tapi tetap untuk mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.
Waktu operasional kegiatan destinasi wisata sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Wisata tetap buka agar perekonomian di Solo selama Lebaran tetap berjalan

Lebih lanjut, Gibran mengatakan dibukanya lokasi wisata agar tetap menghidupkan perekonomian Kota Solo. Ia mengizinkan warga Solo dan sekitarnya untuk melakukan wisata, namun ia juga memperingatkan untuk terus menaati protokol kesehatan.
"Kalau masih dalam area Solo Raya masih kita bolehkan. Mal juga masih kita buka tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tetap jaga jarak, pakai masker," pungkasnya.