Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Syarat Mengurus SIKM di Solo, Dilarang Bepergian ke Zona Merah

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Hari pertama pemberlakuan Peniadaan Mudik yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama perjalanan ke luar kota.

1. Larang berpegian ke zona merah

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. IDN Times/Larasati Rey

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang kelurahan untuk mengeluarkan SIKM bagi warga yang hendak berpergian ke zona merah COVID-19. Hal itu, untuk meminimalisir penularan COVID-19

"Silahkan berkoordinasi dengan lurah masing-masing untuk mendapatkan SIKM. Dan itu kalau kota tujuannya zona merah itu tidak akan dikeluarkan," jelas Gibran Kamis (6/5/21).

2. Bukan untuk berwisata

Ilustrasi obyek wisata. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Lebih lanjut, Gibran menegaskan jika SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan nantinya tidak digunakan untuk kepentingan wisata. Menurut Gibran, SIKM dikeluarkan hanya untuk keadanyaan darurat.

"Jadi SIKM itu bukan untuk piknik, tapi untuk berpergian yang sifatnya urgent misalnya perjalanan dinas mendesak atau ada keluarga yang meninggal atau ada ibu yang melahirkan ya itu nanti," jelasnya.

3. Lakukan penyekatan di pintu masuk kota

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sekali lagi, Gibran juga melarang kepada warga Solo melakukan mudik. "Saya harapkan untuk tidak mudik dulu, kalau terpaksa harus berpergian ya sebaiknya harus urus SIKM," pungkasnya.

Pemkot Solo sendiri telah melakukan penyekatan di beberapa pintu masuk menuju Kota Solo. Penyekatan dilakukan mulai Kamis (6/5/21), sejumlah petugas dikerahkan. Sasaran penyekatan adalah kendaraan berplat nomor luar kota dan para pemudik yang tidak membawa SIKM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us