Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Walikota Solo. Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan surat edaran (SE) baru bernomor 067/1309. Dalam SE tersebut tertulis mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif COVID-19.

1. Wisatawan diperbolehkan berwisata dan menginap di Solo

surakarta.co.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan jika selama libur Lebaran 2020, wisatawan diperbolehkan untuk berwisata ke Kota Solo, dengan catatan sesuai dengan pengaturan reguler pada umumnya.

"Boleh berwisata ke Solo boleh, Masuk sesuai dengan peraturan reguler biasa," ujar Ahyani, Kamis (6/5/21).

2. Selama Lebaran lokasi wisata boleh buka dengan pembatasan pengunjung

Editorial Team

Tonton lebih seru di