Mahasiswa Kritik Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP Masih Tumpah Tindih

1. Mahasiswa wajib mengawal kebijakan pemerintah

Mengusung tema “Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP. Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan?”, mereka membahas terkait tupoksi penegakan hukum yang masih tumpang tindih di RUU KUHAP.
Koordinator Pusat Aliansi Gabungan Mahasiswa Bergerak, Shofiyul Amin mengatakan, sebagai mahasiswa apalagi aktivis sudah menjadi hal yang wajib mengawal kebijakan pemerintah. Salah satu yang penting, yakni mengawal Rancangan Undang Undang KUHAP.
“Dalam RUU KUHAP ini misalnya, pada Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menanyakan apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian sah atau tidak. Hal ini memicu ketidakharmonisan sinergi antar lembaga penegak hukum,” ungkapnya.
Tupoksi penegakan hukum, menurut Shofi, dijalankan secara proporsional supaya tidak terjadi tumpang tindih dan carut marut didalamnya. Maka, ia meminta para aktivis mahasiswa untuk menjaga semangat idealisme dengan serius mengawal isu RUU KUHAP.
“Ini supaya ketika nantinya ada kritik atau koreksi bahkan gerakan kita mempunyai landasan yang jelas dan teruji secara ilmiah,” pungkasnya.
2. Jaksa bisa meminta kekuatan yang lebih hebat

Pada kesempatan itu, Wakil Rektor III IAIN Kudus, Dr. Kisbiyanto menyampaikan, bahwa mahasiswa memiliki peran untuk terus mengawal dan tegas mengikuti perkembangan isu-isu strategis baik nasional maupun regional.
“Aktivis adalah generasi terbaik yang diharapkan nantinya menjadi penerus perjuangan bangsa. Dan kegiatan-kegiatan dialog dan diskusi seperti ini harus terus dilestarikan dan dikembangkan,” katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut antara lain pakar hukum sekaligus akademisi IAIN Kudus, Dr. Carto Nuryanto, MM., M.H; Praktisi Hukum Law Advisor TuturMedia.com, Hendri Agustiawan.
Pakar hukum IAIN Kudus, Dr. Carto Nuryanto, MM., M.H mengatakan, Asas Dominus Litis dalam hukum bukan hal baru lagi. Ia merujuk pada kewenangan menentukan perkara efektivitas penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya seolah-olah jaksa meminta kekuatan yang lebih hebat lagi.
3. Asas keseimbangan yang perlu diatur dalam konsep pembaharuan KUHAP

"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi pada hal praksis yang lebih luas seperti diperbolehkan rangkap jabatan. Hal tersebut sangat membahayakan keseimbangan dan keserasian antar penegak didalamnya," tutur dosen hukum itu.
Sementara, Praktisi Hukum Law. Advisor TuturMedia.com, M. Hendri Agustiawan menyampaikan, asas keseimbangan yang perlu diatur dalam konsep pembaharuan KUHAP, bertujuan memberikan keadilan dan perlindungan serta menyelesaikan konflik masyarakat.
“Peran yang seimbang dalam penegakan hukum penting untuk menjaga keselarasan antar lembaga yang ada didalamnya. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa rancangan yang ditakutkan akan berdampak pada kewenangan yang absolut dan sentralistik. Sehingga tidak terjadi check and balance dalam penegakan hukum” jelasnya.
Adapun, yang akan terjadi, rancangan ini berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan dan tugas antara kepolisian dan kejaksaan.



















