Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MBR di Semarang Kini Urus PBG Cepat dan Bebas Retribusi, Ini Caranya

Pemerintah Kota Semarang kini menyediakan layanan cepat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (dok. Pemkot Semarang)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Semarang menyediakan layanan cepat PBG untuk MBR
  • Program ini bertujuan melegalkan surat-surat agar MBR bisa memiliki rumah tinggal
  • Layanan PBG-MBR mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kini menyediakan layanan cepat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program ini diluncurkan bagi masyarakat untuk melegalkan surat-surat, sehingga bisa secepatnya memiliki rumah tinggal. 

1. Siapkan sistem berbasis daring

Ilustrasi pelaku usaha yang memperoleh citra positif melalui media daring (freepik.com)

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, program ini hadir bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang, melainkan yang terpenting sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada MBR melegalkan surat-suratnya sehingga mereka bisa secepatnya memiliki rumah tinggal.

‘’Dalam hal ini kami telah menyiapkan sistem berbasis daring melalui simbg.pu.go.id yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan, serta dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh masyarakat Kota Semarang. Adapun, saya tegaskan bahwa semua proses ini bebas biaya retribusi untuk pemohon MBR. Retribusi nol rupiah!" katanya saat peluncuran program di Kantor Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).

Kebijakan pengurusan perizinan ini ditempuh Pemkot Semarang sebagai solusi untuk mewujudkan upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan masyarakat. Selain itu, layanan percepatan penerbitan PBG ini memiliki persyaratan dokumen yang tidak rumit.

2. Kota Semarang jadi yang pertama terapkan PBG

ilustrasi perumahan baru (unsplash.com/Alhidayah Kadar Regency)

"Asal berkasnya (KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR) lengkap dan sesuai, surat PBG bisa langsung diambil di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Bahkan, menginputnya pun bisa mandiri, dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan apalagi melalui pihak ketiga," jelas Agustina.

Selain mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat, Kota Semarang menjadi yang pertama dalam mengimplementasikan program nasional ini di Jawa Tengah. Untuk itu, wali kota mendorong jajarannya untuk turut ambil bagian dan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya," tandasnya.

3. Terbitkan Perwal pembebasan retribusi PBG

Pemerintah Kota Semarang kini menyediakan layanan cepat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (dok. Pemkot Semarang)

Sebagai informasi, layanan PBG-MBR hadir dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Selain menindaklanjuti Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mengatur tentang kriteria dan tata cara memperoleh pembebasan retribusi PBG bagi MBR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
Dhana Kencana
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us