Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menkes Terapkan Tes Mental Peserta PPDS Setiap Tahun

Menkes Terapkan Tes Mental Peserta PPDS Setiap Tahun
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya Sih
  • Menteri Kesehatan akan mewajibkan tes mental bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
  • Tes mental diperlukan untuk mengidentifikasi kesehatan mental PPDS dan mencegah kasus serupa di masa depan.
  • Pelaku rudapaksa akan dihukum, dicabut izin prakteknya, dan dilarang melanjutkan PPDS seumur hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin akan mewajibkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk melakukan tes mental. Hal tersebut dilakukan usai berkaca dari kasus dokter residen FK Unpad yang memperkosa keluarga penunggu pasien.

1. Wajibkan tes mental setiap tahun

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Budi Gunadi mengatakan tes mental dilakukan untuk mengetahui kesehatan mental PPDS, Pihaknya tak ingin kasus di FK Unpad maupun di FK Undip terjadi lagi.

“Nah, sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental. Sehingga dengan begitu kita bisa melihat kalau ada yang anxiety, apa cemas, ada yang depresi itu bisa ketahuan lebih dini sehingga kita bisa perbaiki," ujarnya, usai bertemu dengan Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (11/4/2025).

2. Cabut STR dan SIP pelaku

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Budi juga menyesalkan adanya kasus yang dilakukan oleh peserta PPDS FK Unpad  tersebut. Ia menekankan harus ada perbaikan dari dari sistem yang berjalan.

"Kita sangat menyesalkan itu terjadi. Kita harus ada perbaikan, jadi yang pertama kita membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," ungkapnya.

Agar kasus tak terulang lagi, Budi menegaskan bakal memberikan efek jera kepada pelaku. Ia memastikan pelaku dihukum dan dicabut izin prakteknya.

"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR (Surat Tanda Register), SIP (Surat Ijin Praktek) harus dicabut karena memang sekarang ada di Kemenkes dengan Undang-undang yang baru. Sehingga dia enggak bisa praktik lagi," tegasnya. 

3. Pelaku kekerasan seksual sudah ditahan

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) beberapa waktu lalu. Kasus tersebut membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Sanksi tersebut berupa pelarangan melanjutkan PPDS seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Dan peserta PPDS tersebut dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menangkap dan menahan pelaku rupapaksa yakni Priguna Anugrah Pratama (PAP) asal Pontianak pada 23 Maret 2025.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More