Penyidik Serahkan BAP Kasus PPDS Undip Setebal 40 Cm ke JPU

Semarang, IDN Times - Para penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menyerahkan dokumen berkas acara perkara (BAP) kasus kematian ARL dokter PPDS Undip Semarang kepada Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Informasi dari Polda Jateng menyebutkan isi berkas perkaranya berupa proses rangkaian peristiwa yang terjadi pada awal mulai kematian dokter ARL.
"Hari Jumat kemarin tanggal 17 kami sudah melakukan tahap satu pelimpahan berkas perkara PPDS ke JPU. Jumlah berkasnya sangat banyak. Sampai-sampai kita musti bawa semua berkasnya dengan ketebalan 40 sentimeter," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (20/1/2025).
1. Masih cari keterangan saksi mata

Banyaknya dokumen berkas perkara yang diserahkan ke JPU lantaran penyidik perlu memperdalam kronologi yang berlangsung sejak kematian sampai penanganan di tanah Undip dan rumah sakit tempat almarhum bekerja.
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan perkara penyidikan kasus PPDS Undip saat ini terus dilakukan pendalaman terutama mengorek keterangan para saksi yang berasal dari dokter sejawat almarhum maupun dari pihak rumah sakit.
2. Penelitian berkas perlu kehati-hatian

Tahap penelitian berkas kematian dokter ARL memang perlu kehati-hatian lantaran melibatkan banyak saksi mata.
Kendati begitu sampai saat ini pihaknya menekankan bahwa ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka yang dimaksud antara lain Kaprodi PPDS Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Purnomo, Kepala Staf PPDS FK Undip Sri Maryani dan dokter senior inisial Z.
3. Jumlah saksi bertambah

Adapun jumlah saksi yang terperiksa untuk pengusutan kasus kematian dokter ARL, katanya kini terus bertambah.
"Iya kemungkinan ada penambahan (saksi). Untuk tersangka belum (dilakukan penahanan). Masih terus kita periksa untuk melengkapi dokumen perkaranya. Kita urutkan satu persatu kronologinya sampai pengakuan saksi saksi," ungkapnya.
4. IDI dorong Polda percepatan penanganan kasus PPDS

Sebelumnya diberitakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah mendorong penyidik Polda untuk secepatnya memproses kasus kematian dokter PPDS anestesi ARL agar bisa ditangani di ranah pengadilan. Pasalnya, pihak IDI tidak mau penyidikannya bertele-tele yang akhirnya merugikan proses praktek dokter PPDS yang ada di RSUP dr Kariadi Semarang.
"Saya mendorong Polda Jateng supaya kasusnya segera diproses supaya masuk ke pengadilan. Ada saksi yang dipanggil biar terbuka. Kalau memang salah ya sesuai hukum monggo. Kalau memang tidak salah itu diperbaiki nama baiknya," kata Ketua IDI Jateng, dr Telogo Wismo Agung Durmanto kepada IDN Times, Rabu (15/1/2025).
Pihaknya menuturkan dengan mempercepat proses pemeriksaan terhadap para tersangka paling tidak bisa memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan begitu pihaknya bisa mengambil langkah untuk menyikapi dampak dari munculnya kasus kematian dokter PPDS anestesi.
Meski sudah ada penetapan tersangka, ia berkata justru dengan proses hukum yang tidak ada kejelasan seperti sekarang membuat dr Taufik Eko Purnomo menjadi tidak nyaman.
"Kalau orang kena kasus kan jadi gak nyaman kan. Makanya kalau ada sistem yang keliru ya diperbaiki," ungkapnya.