Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Tetap Ada, Sebulan Rp42 Juta

- Para pimpinan DPRD Jateng setuju tidak ambil tunjangan perumahan mulai Oktober 2025
- Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jateng diturunkan Rp5 juta, rumah dinas masih dalam proses penyediaan
- Sekda Jateng persilakan DPRD pilih tunjangan perumahan atau rumdin sesuai ketersediaan rumah
Semarang, IDN Times - Para pimpinan DPRD Jawa Tengah menyatakan telah menyepakati keputusan untuk tidak mengambil uang tunjangan perumahan yang dianggarkan tahun ini. Lima pimpinan DPRD yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil memutuskan tunjangan perumahan tidak akan diambil mulai awal Oktober 2025.
1. Sumanto sepakat tidak ambil tunjangan perumahan mulai Oktober 2025

Ketua DPRD Jateng, Sumanto menuturkan, tunjangan rumah sebenarnya masuk dalam komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Untuk uang tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan untuk pimpinan dewan provinsi Jawa Tengah," kata Sumanto kepada wartawan usai paripurna di lantai empat DPRD Jateng, Selasa (23/9/2025).
2. Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jateng diturunkan Rp5 Juta

Ia menyampaikan, sebenarnya proses appraisal tunjangan perumahan sudah selesai dilakukan. Berdasarkan PP Nomor 7, para pimpinan DPRD Jateng berhak memperoleh tunjangan rumah jika tidak memperoleh rumah jabatan.
Adapun besaran uang tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Jateng yang tidak diambil sebesar Rp79.630.000, Wakil Ketua DPRD Jateng sebesar Rp72.310.000 per bulan.
Namun karena sudah menyetujui tidak mengambil tunjangan perumahan, pihaknya perlu menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan DPRD Jateng. Saat ini, penyediaan rumah dinas masih berproses di Pemprov Jawa Tengah.
Sedangkan untuk anggota DPRD Jateng yang berjumlah 115 orang, masih menerima tunjangan perumahan. Namun, besarannya turun Rp5 juta per bulan untuk tiap orang.
"Anggota dewan, kesepakatannya sudah diturunkan dari Rp47 juta, sekarang jadi Rp42 juta," bebernya.
Mengenai total pendapatan per bulan anggota DPRD di Jateng, pihaknya tidak bisa merinci lengkap karena tidak mengetahui pasti besaran nominalnya.
3. Sekda Jateng persilakan DPRD pilih tunjangan perumahan atau rumdin

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno menjelaskan, pimpinan DPRD Jawa Tengah memang mempunyai pilihan untuk memperoleh tunjangan rumah atau rumah dinas.
"Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya menggunakan rumah dinas," kata Sumarno.
Seperti diketahui, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah telah ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.
Dalam peraturan itu, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp79,63 juta per bulan, wakil ketua Rp72,31 juta per bulan, dan anggota Rp47,77 juta per bulan. Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp 16,2 juta per bulan.