Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Minyak Goreng Ilegal Beredar di Pasar Boja, Tidak Ada Izin BPOM

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kendal, IDN Times - Minyak goreng kemasan tanpa izin edar dijual bebas di Pasar Boja, Kabupaten Kendal. Polisi yang merazia sejumlah lapak di Pasar Boja menemukan minyak goreng tersebut dipasangi merek Gulent.
1. Polisi sita minyak goreng ilegal di Pasar Boja
Minyak goreng ilegal yang beredar di Pasar Boja Kendal. (Dok Humas Polda Jateng)
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora menyatakan minyak goreng yang ditemukan di Pasar Boja dipastikan ilegal karena tidak dilengkapi izin resmi dari BPOM.
Minyak goreng tersebut berisi 920 gram. "Ketika mengecek ke Pasar Boja, kita mengamankan sembilan krat minyak goreng botol kemasan. Jumlahnya ada 12 botol. Masing-masing isinya 900 gram. Sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," kata Johanson, Kamis (7/4/2022).
2. Minyak goreng ilegal mereknya Gulent
Editorial Team
EditorFariz Fardianto
EditorBandot Arywono
Follow Us