Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

MUI Jateng Kecewa ACT Potong Donasi 13 Persen, Dianggap Langgar Aturan

MUI Jateng Kecewa ACT Potong Donasi 13 Persen, Dianggap Langgar Aturan
Ketua MUI Jateng. Dok. Humas Pemprov Jateng
Share Article

Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyesalkan perilaku para petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah memotong dana donasi lebih dari 13 persen. Menurut Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, tindakan yang telah dilakukan ACT secara terang-terangan tersebut melanggar kaidah dan aturan dalam ajaran Islam.

"Mestinya potongan donasinya itu 8 persen dan bukan 13 persen. Ini yang jadi masalah, kita sangat menyesalkan," kata Daroji saat dikontak IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (6/7/2022). 

1. MUI Jateng tegaskan donasi yang boleh diambil maksimal 12,8 persen

Petugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Petugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ia mengungkapkan, dengan memotong donasi dengan prosentase yang besar, membuat ACT harus mempertanggungjawabkan kepada para penegak hukum. 

Ia bilang, pemotongan dana donasi lebih dari 13 persen merupakan suatu kesalahan yang fatal. Sebab, jika mengacu pedoman zakat yang berlaku saat ini serta kaidah dalam Alquran, maka donasi yang boleh diambil kurang dari 12,5 persen. 

"Mungkin kesalahannya mereka terletak pada prosentase pemotongan donasinya yang sangat besar. Maka lembaga zakat lainnya perlu berhati-hati dalam hal ini. Bagi lembaga yang beraktivitas di Jawa Tengah, kita imbau semuanya mesti patuh pada pedoman zakat dan aturan yang terkandung dalam Alquran. Maksimal donasi yang diambil 12,5 persen. Lembaga zakat lainnya, jangan sepelekan aturan ini. Taati dan diaudit setiap tahunnya," ujar Daroji.

2. MUI tidak bisa evaluasi kerjasama dengan ACT

Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)
Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Pihaknya saat ini menyerahkan penindakan terhadap kasus yang dialami ACT kepada aparat penegak hukum. 

Soal adanya kerjasama ACT dengan MUI di tiap kabupaten/kota di wilayahnya, ia mengaku tak bisa berbuat banyak. Kerjasama MUI dengan ACT, katanya, menjadi kewenangan MUI pusat. Sehingga ia menyebutkan jika MUI Jateng tidak memiliki kekuatan untuk mengevaluasi proses kemitraan dengan ACT yang sedang berjalan sampai saat ini itu. 

"Kita serahkan kebijakan akhir terkait kerja sama dengan ACT di tingkat pusat. Kita serahkan ke pusat aja lah. Kita yang ada di daerah tidak bisa memutuskan terkait kerja sama dengan ACT di Jawa Tengah," terangnya. 

3. Gaji yang diterima petinggi ACT di luar azas kepatutan

IDN Times/Aji
IDN Times/Aji

Disinggung soal besaran gaji para petinggi ACT yang sangat fantastis, Daroji awalnya sempat kaget. Bagi sebuah lembaga yang bergerak pada kegiatan sosial, gaji yang diterima petinggi ACT diluar azas kepatutan. 

Azas kepatutan yang ia maksud semestinya melihat dari rumusan standar keuangan perusahaan. Oleh karena itulah, ia menganggap keputusan yang dibuat ACT itu tidak bijak. 

"Harusnya mereka melihat dari azas kepatutan. Kepatutan itu ada rumusannya kok. Nah, kepatutan itu dihitungnya dari rasa empati. Kan ngitungnya bukan misalnya direktur bank berarti gajinya segini, ya jangan begitu. Tentu saja ACT tidak melakukan keputusan yang bijak. Ini juga jadi pelajaran kita. Jangan sampai kena masalah yang menyulitkan kita sendiri," ungkapnya. 

Seperti diketahui, kasus yang membelit ACT mencuat setelah majalah Tempo melakukan serangkaian liputan investigasi. Tempo mengungkap sejumlah keganjilan dalam aktivitas ACT selama ini. Termasuk gaji bulanan yang diterima para petinggi ACT yang disebutkan mencapai ratusan juta. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Cuaca Semarang Senin: Panas Terik 33°C, Awas Sumuk Gerah Pol Lur!

29 Jun 2026, 06:00 WIBNews