Kalangan akademisi, pengawas peradilan, wartawan, dan advokat berkumpul dalam Focus Group Discussion (FGD) di Lantai 10 Gedung Merah Putih, Kompleks Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Sabtu (5/9/2026). (IDN Times/Fariz Fardianto)
Seorang advokat Osward F Lawalata mengatakan, praktik kriminalisasi hukum yang dinilai dapat mengancam keadilan publik. Menurutnya, hukum tidak berdiri di ruang hampa karena penerapannya dapat dipengaruhi faktor politik, ekonomi, dan sosial budaya.
“Bicara kriminalisasi, hukum itu pada dasarnya memang tidak hidup di dalam ruang hampa. Ada pengaruh faktor politik, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi penegak hukum dalam memberi putusan,” kata Osward seusai FGD.
Ia mencontohkan kasus kliennya, Palito Sihombing yang menjadi tersangka dugaan laporan palsu atau fitnah di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. Kasus itu, bermula setelah ayah kliennya meninggal dan mewariskan sejumlah saham Perusahaan dan aset tanah atas nama pribadi almarhum.
Kendati demikian, perusahaan yang diwarisi itu memburuk keadaannya. Sehingga pengurus perusahaan, meminta suntikan dana untuk membantu operasional Perusahaan dengan membuat akta kuasa jual kepada salah satu pengurus perusahaan terhadap 24 sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama almarhum.
Namun seiring berjalannya waktu, Ibu Bintang dan Palito tidak mendapatkan laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban, maupun rapat umum pemegang saham selama kepengurusan Perusahaan yang baru. Palito akhirnya meneliti ulang akta kuasa jual yang pernah dibuat tersebut dan mendapati bahwa isinya tidak sesuai dengan yang pernah dibicarakan.
“Sehingga meminta notaris untuk mencabut kuasa tersebut. Namun, setelah bolak-balik dan diulur panjang, notaris tetap tidak mau mencabut kuasanya,” terangnya.
Atas saran usai konsultasi dengan Osward, Palito kemudian membuat aduan soal permasalahan yang dialami ke Polda Jateng. Aduan itu, kemudian dihentikan karena dinilai belum ditemukan peristiwa pidana.
“Palito malah akhirnya dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah atas laporan palsu dan sudah berstatus tersangka,” tegasnya.
Lebih jelasnya, Palito dan keluarga dilaporkan enam laporan pidana di mana satu perkara sudah inkrah. Ibu Bintang menjalani penjara tiga bulan karena mengirimkan surat sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas ke komisaris utama untuk memberhentikan sementara direktur, sementara Palito berstatus tersangka di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Ibu Bintang juga tidak dapat mengakses perusahannya sendiri karena permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diajukan ke PN Pekalongan ditetapkan N.O atau tidak dapat diterima.
“Kasus ini sedang praperadilan untuk menguji laporan tersangka di Pengadilan Semarang. Kalau praperadilannya ditolak, mungkin kita akan masuk kepada pokok perkara,” ujarnya.
Kasus lainnya yang dinilai kriminalisasi oleh Osward, yakni Ong Budiono atau RT Kencono wungu yang dipidana pemerasan oleh Mabes Polri. Namun kasus ini, telah divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang sampai Mahkamah Agung (MA).
“Kasus ini soal iuran RT untuk gotong royong. Tetapi ada [warga] yang malah lapor pemerasan. Alhamdulillah bebas,” imbuhnya.