Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Muncul Kriminalisasi Hukum: KY dan Pakar Pidana Soroti Kasus Palito
Pakar hukum pidana FH Undip Prof Pujiyono memaparkan kerentanan hukum dalam persoalan kriminalisasi. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • FGD di Semarang menyoroti dugaan maraknya kriminalisasi hukum, dengan pakar pidana Prof Pujiyono menilai campur tangan kekuasaan serta penafsiran pasal dapat memengaruhi penegakan hukum.
  • Advokat Osward Lawalata mencontohkan Palito Sihombing, yang menjadi tersangka fitnah setelah laporannya terkait pengelolaan perusahaan dan kuasa jual tanah warisan dihentikan; praperadilan sedang berjalan.
  • KY Jateng membuka aduan pelanggaran etik hakim dan mengawal perkara yang menjadi perhatian publik. Narasumber FGD juga akan menyusun policy brief untuk DPRD Jateng dan DPR RI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2026 ini

KY Jateng menyebut ada puluhan laporan yang didalami atau diproses sepanjang tahun ini, meski tidak merinci laporan terkait dugaan kriminalisasi.

5/9/2026

Akademisi, pengawas peradilan, wartawan, dan advokat menggelar FGD di Semarang untuk membahas praktik kriminalisasi hukum. Para narasumber sepakat menyusun policy brief yang akan diteruskan kepada DPRD Jateng dan DPR RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    FGD membahas dugaan praktik kriminalisasi hukum, termasuk perkara Palito Sihombing yang berstatus tersangka dugaan laporan palsu atau fitnah setelah mengadukan persoalan kuasa jual aset warisan ke Polda Jawa Tengah.
  • Who?
    Prof Pujiyono, advokat Osward F. Lawalata, Palito Sihombing, Ibu Bintang, M. Farhan dari KY Jateng, Zainal Abidin Petir, serta kalangan akademisi, wartawan, advokat, dan pengawas peradilan hadir dalam diskusi.
  • Where?
    FGD berlangsung di Lantai 10 Gedung Merah Putih, Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang. Perkara Palito ditangani di Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang; praperadilan berlangsung di Pengadilan Semarang.
  • When?
    Diskusi digelar Sabtu, 5 September 2026. Hingga saat ini, perkara Palito masih dalam proses praperadilan untuk menguji status tersangkanya, sementara data rinci aduan terkait kriminalisasi sepanjang 2026 belum ada kepastian.
  • Why?
    Palito mengadukan dugaan persoalan akta kuasa jual 24 sertifikat tanah warisan setelah keluarga tidak menerima laporan keuangan, pertanggungjawaban, dan RUPS. Aduannya dihentikan karena belum ditemukan peristiwa pidana, lalu ia dilaporkan balik.
  • How?
    FGD diinisiasi Ruang Kawan Kreatif sebagai dorongan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hukum. Para narasumber menyepakati penyusunan policy brief untuk diteruskan kepada DPRD Jawa Tengah dan DPR RI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Orang-orang berkumpul di Semarang untuk bicara soal hukum yang dianggap tidak adil. Mereka membahas Palito Sihombing, yang jadi tersangka setelah membuat aduan tentang masalah warisan perusahaan ayahnya. Sekarang Palito sedang mengajukan praperadilan. Komisi Yudisial juga membuka tempat aduan jika ada hakim yang melanggar aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pertemuan lintas kalangan ini memperlihatkan adanya ruang bersama untuk menguji praktik penegakan hukum secara terbuka dan kritis. Kehadiran Komisi Yudisial dengan layanan pengaduan, perhatian media, serta contoh putusan bebas dalam perkara RT Kencono Wungu menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan koreksi tetap dapat bekerja ketika keadilan dipersoalkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Kalangan akademisi, pengawas peradilan, wartawan, dan advokat berkumpul dalam Focus Group Discussion (FGD) di Lantai 10 Gedung Merah Putih, Kompleks Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Sabtu (5/9/2026). 

Dalam diskusi yang diinsiasi Ruang Kawan Kreatif bertajuk "Kriminalisasi Hukum: Membedah Batas Antara Hukum, Ultimum Remedium, dan Ketidakadilan", sejumlah pihak menyoroti maraknya praktik kriminalisasi hukum yang dinilai kian mengancam keadilan publik.

Kriminalisasi pasti ada campur tangan penguasa

Wakil Ketua PWI Jateng Zainal Abidin Petir saat FGD dengan komunitas Ruang Kawan Kreatif. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Pujiyono, mengatakan kriminalisasi hukum pidana dalam konteks hukum tidak sepenuhnya penuhi unsur. Namun, ada campur tangan kekuasaan, serta pengaruh internal dan eksternal sistem peradilan pidana.

“Jadi kegiatan ini, sebagai suatu pressure juga bahwa aparat penegak hukum bisa menjalankan penegakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang sebenarnya,” kata Prof Pujiyono.

Ditanya apakah ada pasal-pasal berpotensi dipakai untuk melakukan kriminalisasi, menurut Pujiyono tergantung bagaimana penegak humum menafsirkan pasal dalam hukum pidana. Selain itu, penegakan humum tak sebatas melihat norma, tetapi juga ide dasar dalam kontruksi kasusnya.

“Ide dasar yang terkandung di dalam norma itu. Maka ketika dilepaskan antara norma dan ide dasar, penegakan hukum itu akan lepas dari ruhnya,” terangnya.

Parlito Sihombing dijadikan tersangka fitnah di Polda Jateng

Kalangan akademisi, pengawas peradilan, wartawan, dan advokat berkumpul dalam Focus Group Discussion (FGD) di Lantai 10 Gedung Merah Putih, Kompleks Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Sabtu (5/9/2026).  (IDN Times/Fariz Fardianto)

Seorang advokat Osward F Lawalata mengatakan, praktik kriminalisasi hukum yang dinilai dapat mengancam keadilan publik. Menurutnya, hukum tidak berdiri di ruang hampa karena penerapannya dapat dipengaruhi faktor politik, ekonomi, dan sosial budaya.

“Bicara kriminalisasi, hukum itu pada dasarnya memang tidak hidup di dalam ruang hampa. Ada pengaruh faktor politik, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi penegak hukum dalam memberi putusan,” kata Osward seusai FGD. 

Ia mencontohkan kasus kliennya, Palito Sihombing yang menjadi tersangka dugaan laporan palsu atau fitnah di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. Kasus itu, bermula setelah ayah kliennya meninggal dan mewariskan sejumlah saham Perusahaan dan aset tanah atas nama pribadi almarhum.

Kendati demikian, perusahaan yang diwarisi itu memburuk keadaannya. Sehingga pengurus perusahaan, meminta suntikan dana untuk membantu operasional Perusahaan dengan membuat akta kuasa jual kepada salah satu pengurus perusahaan terhadap 24 sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama almarhum.

Namun seiring berjalannya waktu, Ibu Bintang dan Palito tidak mendapatkan laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban, maupun rapat umum pemegang saham selama kepengurusan Perusahaan yang baru. Palito akhirnya meneliti ulang akta kuasa jual yang pernah dibuat tersebut dan mendapati bahwa isinya tidak sesuai dengan yang pernah dibicarakan.

“Sehingga meminta notaris untuk mencabut kuasa tersebut. Namun, setelah bolak-balik dan diulur panjang, notaris tetap tidak mau mencabut kuasanya,” terangnya.

Atas saran usai konsultasi dengan Osward, Palito kemudian membuat aduan soal permasalahan yang dialami ke Polda Jateng. Aduan itu, kemudian dihentikan karena dinilai belum ditemukan peristiwa pidana.

“Palito malah akhirnya dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah atas laporan palsu dan sudah berstatus tersangka,” tegasnya.

Lebih jelasnya, Palito dan keluarga dilaporkan enam laporan pidana di mana satu perkara sudah inkrah. Ibu Bintang menjalani penjara tiga bulan karena mengirimkan surat sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas ke komisaris utama untuk memberhentikan sementara direktur, sementara Palito berstatus tersangka di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Ibu Bintang juga tidak dapat mengakses perusahannya sendiri karena permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diajukan ke PN Pekalongan ditetapkan N.O atau tidak dapat diterima.

“Kasus ini sedang praperadilan untuk menguji laporan tersangka di Pengadilan Semarang. Kalau praperadilannya ditolak, mungkin kita akan masuk kepada pokok perkara,” ujarnya.

Kasus lainnya yang dinilai kriminalisasi oleh Osward, yakni Ong Budiono atau RT Kencono wungu yang dipidana pemerasan oleh Mabes Polri. Namun kasus ini, telah divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang sampai Mahkamah Agung (MA).

“Kasus ini soal iuran RT untuk gotong royong. Tetapi ada [warga] yang malah lapor pemerasan. Alhamdulillah bebas,” imbuhnya.

Komisi Yudisial buka layanan aduan hakim nakal

Empat narasumber dihadirkan dalam FGD dengan Ruang Kawan Kreatif. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Bidang Advokasi Wartawan, Zainal Abidin Petir, menilai peran media sangat penting dalam pengawalan sebuah kasus. Menurutnya, kasus yang tak menjadi sorotan masyarakat bisa luput dari vonis berat.

“Media mewakili dan menjadi kekuatan masyarakat. Kasus Gamma, pelajar SMK yang ditembak polisi misalnya, hasil vonis maksimal 15 tahun berkat peran serta media,” kata Zaenal.

Sedangkan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jateng, M Farhan, membenarkan jika putusan hakim terkadang tak sesuai harapan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya hadir sebagai lembaga pengawas untuk memastikan segala perkara diputus semestinya.

“Seperti kasus RT itu kami mengawal, Gamma juga, karena menjadi perhatian publik. Semua untuk memastikan vonis jalan maksimal,” kata Farhan.

Selain mengawasi secara langsung, KY Jateng juga membuka ruang untuk menerima aduan terkait kode etik hakim. Kendati demikian, pihaknya tak merinci secara pasti apakah ada aduan soal putusan yang diduga kriminalisasi selama kurun waktu tahun 2026 ini.

“Jadi laporan tidak terfokus pada kriminalisasi saja. Semua laporan bisa masuk. Saya tidak pegang datanya, tapi sepanjang 2026 ini ada puluhan [didalami atau diproses],” bebernya.

Sekada untuk diketahui, di akhir sesi FGD para narasumber juga menyepakati untuk membuat poin-poin policy brief. Nantinya, dokumen ini akan diteruskan ke DPRD Jateng dan DPR RI sebagai pesan dalam menyikapi maraknya praktik kriminalisasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article