Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nah Lho! 5 Parpol Gagal Ikut Pileg 2024 di Jateng Akibat Gak Laporin Dana Kampanye

Nah Lho! 5 Parpol Gagal Ikut Pileg 2024 di Jateng Akibat Gak Laporin Dana Kampanye
Ilustrasi. Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik dipaku di pohon. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Share Article

Semarang, IDN Times - Sebanyak lima parpol dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pileg 2024 di Jawa Tengah. Musababnya, kelima parpol tersebut kedapatan tidak pernah memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke pihak KPU 14 kabupaten/kota.

"Lima parpol di 14 kabupaten itu otomatis didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu. Jadi ketika pemilihan Pileg nanti maka perolehan suaranya tidak akan dihitung. Atau kepesertaannya dinyatakan tidak sah," ungkap Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Bawaslu Jateng, Ahmad Husein, Selasa (30/1/2024).

1. Partai Buruh, Hanura, PSI, Garuda, PBB didiskualifikasi di puluhan daerah

Bendera PDIP dan Gelora bertebaran di ruas jalan masuk Bergota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Bendera PDIP dan Gelora bertebaran di ruas jalan masuk Bergota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menyebutkan ada lima parpol yang tidak menyerahkan LADK kepada pengurus KPU di 14 kabupaten/kota. Kelimanya antara lain Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Lebih jauh, Husein menekankan bila Partai Buruh dan Garuda didiskualifikasi karena tidak menyerahkan LADK di Kabupaten Banjarnegara, di Kabupaten Barang ada Partai Garuda, untuk wilayah Kabupaten Blora ada Partai Garuda. Kemudian di Kabupaten Pati ada Partai Buruh. 

Lalu Partai Garuda juga didiskualifikasi di Kabupaten Pekalongan, PBB didiskualifikasi di Pemalang, Partai Buruh didiskualifikasi di Purbalingga. Di Purworejo Partai Garuda dan PSI juga didiskualifikasi. Di Kabupaten Tegal yang didiskualifikasi adalah Partai Garuda. 

Kemudian Partai Hanura dipastikan didiskualifikasi di Wonogiri, Partai Buruh dan Partai Garuda didiskualifikasi di Wonosobo, Partai Garuda dan PBB didiskualifikasi di Kota Magelang, Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Tegal dan terakhir Partai Garuda didiskualifikasi di Demak. 

"Kalau ditotal tercatat ada lima parpol tidak serahkan LADK di 14 kabupaten kota," terang Husein yang jadi Ketua Tim Sentra Gakkumdu Jateng ini. 

2. Bawaslu tunggu pengajuan sengketa

Roadshow Kampanye Cawapres Nomor Urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selama sepakan di Jawa Timur, Bali hingga DIY. (IDN Times/Amir Faisol)
Roadshow Kampanye Cawapres Nomor Urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selama sepakan di Jawa Timur, Bali hingga DIY. (IDN Times/Amir Faisol)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawalu Jateng, Wahyudi Sutrisno bilang bahwa kini pihaknya menunggu pengajuan sengketa dari lima parpol tersebut jika merasa dirugikan. 

"Kita masih tunggu respon pengurus lima parpol peserta Pemilu terkait LADK yang tidak diserahkan di 14 kabupaten/kota," tutur Wahyudi. 

3. Partai Buruh akui tidak laporkan dana kampanye

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di depan ribuan massa buruh di Gelora Delta Sidoarjo. Dok. Relawan Buruh.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di depan ribuan massa buruh di Gelora Delta Sidoarjo. Dok. Relawan Buruh.

Terpisah, saat dikonfirmasi IDN Times, Ketua Exco Partai Buruh Jateng Aulia Hakim mengakui kalau pengurus partainya di Wonosobo dan Purbalingga memang tidak melaporkan LADK dengan alasan potensi kemenangan di dua daerah itu sangat kecil. 

"Kalau kami all out di sana juga percuma. Bisa babak belur kita. Soalnya baik di Purbalingga atau Wonosobo juga pemainnya kuat-kuat, elite partai besar semua. Makanya sengaja tidak kita berikan kuota caleg di sana," ujar Aulia. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Mantan Artis Terlibat Kasus Pig Butchering di Jateng, Modusnya Ngonten

01 Jun 2026, 17:05 WIBNews