Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nasib Semarang Zoo: Harimau Mati, Defisit Keuangan, Gagal sama Raffi Ahmad

Kota Semarang
Nasib Semarang Zoo: Harimau Mati, Defisit Keuangan, Gagal sama Raffi Ahmad
Ilustrasi kebun binatang Semarang Zoo di Kota Semarang. (dok. Semarang Zoo)
Share Article

Semarang, IDN Times - Kematian harimau putih bernama Anggun pada Minggu (26/7/2026) menjadi sorotan tajam publik sekaligus membuka tabir persoalan yang lebih dalam di Semarang Zoo (PT Taman Satwa Semarang). Di balik dugaan kelalaian medis satwa primadona tersebut, terdapat krisis arus kas operasional, penurunan drastis pendapatan, hingga ketatnya batasan regulasi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini menghadapi dua tantangan besar sekaligus: mengusut tuntas penyebab kematian satwa langka dan menyelamatkan kesehatan finansial lembaga konservasi kebanggaan warga ibu kota Jawa Tengah tersebut.

Misteri Kematian Harimau Putih Anggun dan Langkah Pemkot

ilustrasi harimau putih
ilustrasi harimau putih (pexels.com/Lucas Pezeta)

Harimau putih Anggun dilaporkan mati dengan dugaan awal akibat komplikasi pascaprosedur anestesi (pembiusan) yang memicu abses serta infeksi fatal. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan, rasa duka mendalam sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak berulang.

"Sedih banget ya. Kami akan selidiki karena itu adalah kekayaan dari Semarang Zoo. Ini menjadi titik di mana teman-teman, masyarakat itu kalau ke Semarang Zoo pasti melihat harimau putih," ujar Agustina.

Agustina juga menegaskan, timnya sedang meminta penjelasan terperinci dari pengelola kebun binatang terkait standar prosedur operasional medis satwa.

"Kami akan selidiki kok bisa salah anestesi dan sebagainya itu. Mudah-mudahan segera bisa kami sampaikan kepada publik penyebab kematian, mengapa dan bagaimana, dan ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua," tuturnya.

Anjloknya Laba hingga Proyeksi Defisit 2026

IMG-20260412-WA0050.jpg
Sepasang sitatunga sudah punya anak di Semarang Zoo. (IDN Times/Dok Semarang Zoo)

Isu kematian satwa itu merebak bersamaan dengan tren pemburukan kinerja keuangan PT Taman Satwa Semarang (Perseroda). Berdasarkan kajian akademis Universitas Diponegoro, pemulihan finansial pascapandemi di lembaga ini tidak berjalan mulus.

Pada tahun buku 2023, realisasi pendapatan hanya mencapai 70 persen dari target, sementara laba bersih anjlok drastis.

Berikut adalah rincian data keuangan dan perhitungan performa bisnis berdasarkan dokumen resmi Rencana Bisnis Taman Satwa Semarang 2025–2029:

  • Realisasi Laba Bersih 2023: Rp37.622.089 (hanya tercapai 3 persen dari target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/RKAP sebesar Rp1.254.069.633)
    • Angka ini menunjukkan kegagalan fungsi profit hingga 97 persen.
  • Riwayat Defisit Historis
    • Laporan keuangan audit yang dirilis Bagian Perekonomian Pemkot Semarang mencatat riwayat kerugian bersih tahun berjalan yang masif, yakni minus Rp11.124.684.938 (Rp11,12 miliar).
  • Proyeksi Defisit 2026
    • Tahun ini, perusahaan diproyeksikan mengalami kerugian total. Alasan utamanya adalah penutupan operasional pelayanan selama kurang lebih 8 bulan demi pengerjaan proyek revitalisasi fisik dan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp100 miliar.

Selama masa penutupan revitalisasi, pendapatan dari tiket pengunjung otomatis nihil, sementara beban tetap seperti gaji karyawan dan pakan satwa terus berjalan. Kondisi diperparah oleh masalah manajemen internal, termasuk pemecatan mantan direktur utama akibat dugaan hilangnya sejumlah koleksi satwa berharga, yang membuat manajemen bergantung pada bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) swasta untuk membiayai pakan satwa.

Kendala Regulasi BUMD: Mengapa APBD Tidak Bisa Cair untuk Pakan?

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina didampingi Plt Wali Kota Semarang mengunjungi Semarang Zoo, Mingg (25/12/2022). (dok. Humas Pemkot Semarang)
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina didampingi Plt Wali Kota Semarang mengunjungi Semarang Zoo, Mingg (25/12/2022). (dok. Humas Pemkot Semarang)

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan Pemkot Semarang tidak langsung menyuntikkan dana APBD untuk membeli pakan atau merawat satwa. Langkah tersebut ternyata terhalang oleh aturan hukum yang ketat.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, terdapat batasan pengucuran dana publik:

  1. Kemandirian BUMD: Berstatus Perseroan Daerah (Perseroda) dan bukan lagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Semarang Zoo wajib membiayai operasional harian secara mandiri dari pendapatan bisnis (tiket).
  2. Larangan Subsidi Operasional: Pemkot dilarang menggunakan APBD untuk menutup kerugian operasional rutin BUMD. Pelanggaran terhadap aturan ini berisiko menimbulkan indikasi kerugian negara.
  3. Batas Legal Penyertaan Modal: Suntikan dana APBD lewat skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) hanya diizinkan untuk investasi jangka panjang, ekspansi bisnis, atau pembangunan fisik—seperti kucuran Rp100 miliar untuk renovasi infrastruktur saat ini.

Pada 25 Desember 2022, Raffi Ahmad sempat mengunjungi Semarang Zoo bersama Nagita Slavina dan Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati saat itu, untuk rencana awal kolaborasi investasi konsep animal welfare melalui Rans Entertainment. Sayang, kerja sama itu tidak berlanjut.

Strategi Efisiensi dan Opsi Privatisasi

Menghadapi keterbatasan kas operasional mandiri, manajemen terpaksa melakukan efisiensi ketat yang diakui oleh Agustina berdampak langsung pada proses perawatan satwa. Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Semarang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) sempat menjalankan program pertukaran satwa dengan lembaga konservasi lain berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menekan biaya pakan daging.

Untuk jangka panjang, Pemkot Semarang sedang mempertimbangkan opsi strategis, yaitu menyerahkan pengelolaan operasional kepada pihak ketiga (swasta) yang lebih profesional lewat skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Langkah ini bertujuan agar perawatan satwa berjalan optimal tanpa hambatan birokrasi anggaran.

Namun, jika kerugian terus berlanjut tanpa perbaikan kinerja, PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 139 memberi wewenang bagi Pemkot Semarang untuk mengambil langkah tegas berupa restrukturisasi manajemen total, penggabungan (merger) dengan BUMD lain, hingga likuidasi (pembubaran) perusahaan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More