Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OPD di Semarang Bisa Akses Layanan Pendampingan Hukum dari Kejari

pemkot semarang, kejari semarang
Pemerintah Kota Semarang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membuka akses layanan pendampingan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD). (Dok. Pemkot Semarang)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Semarang dan Kejari Kota Semarang melakukan kerja sama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
  • Kerja sama ini juga bertujuan untuk membuka akses layanan pendampingan hukum bagi OPD di Semarang.
  • Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Upaya ini untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membuka akses layanan pendampingan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD).

1. Pendampingan Kejari sangat penting

pemkot semarang, kejari semarang
Pemerintah Kota Semarang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membuka akses layanan pendampingan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD). (Dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, kolaborasi yang telah terjalin lama dengan Kejaksaan Negeri ini memberikan dampak positif bagi jalannya pemerintahan.

"Kerja sama ini bukan hal yang baru, tetapi merupakan bentuk perpanjangan dari sinergi yang sudah terjalin cukup lama. Kami merasakan banyak manfaat dari pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya dalam hal urusan perdata dan tata usaha negara," ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurut Agustina, keberadaan jaksa pengacara negara telah memberikan rasa tenang bagi jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas administratif, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum. 

Pendampingan ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses dan dokumen yang disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Bantu reduksi potensi permasalahan hukum

pemkot semarang, kejari semarang
Pemerintah Kota Semarang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membuka akses layanan pendampingan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD). (Dok. Pemkot Semarang)

"Dalam praktiknya, keterbukaan informasi yang kita junjung tinggi seringkali menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa memicu kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan sangat membantu kami mereduksi potensi permasalahan hukum yang bisa saja timbul," jelasnya.

Agustina juga menegaskan bahwa para jaksa tidak hanya memiliki pemahaman teori hukum, tetapi juga pengalaman konkret dalam menyelesaikan berbagai dinamika pemerintahan.

"Pengalaman dan keahlian dari Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia pun mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti kerja sama ini secara serius, termasuk membangun komunikasi yang efektif dengan pihak Kejaksaan.

3. Seluruh OPD bisa akses layanan pendampingan hukum

pemkot semarang, kejari semarang
Pemerintah Kota Semarang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membuka akses layanan pendampingan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD). (Dok. Pemkot Semarang)

"Semua perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini akan terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tandyo Sugondo menjelaskan, jika perjanjian yang ditandatangani merupakan langkah lanjutan dari pendampingan hukum yang selama ini telah dilakukan oleh Kejaksaan.

“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi nanti pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Semarang bisa mengakses layanan pendampingan hukum ini.

4. Dampingi Bapenda dan puskesmas

pemkot semarang, kejari semarang
Pemerintah Kota Semarang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membuka akses layanan pendampingan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD). (Dok. Pemkot Semarang)

Beberapa OPD yang telah menerima pendampingan, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait urusan perpajakan, serta Dinas Kesehatan, khususnya dalam proses hukum pembangunan dua Puskesmas.

“Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan dari awal, mulai dari MC nol. Alhamdulillah sampai bulan Agustus ini pendampingan hukum kita sudah mencapai 74 persen. Targetnya mendekati 100 persen,” ungkapnya.

Tandyo menegaskan, jika pada tahun 2026 mendatang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada Pemerintah Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us