Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Otak Penimbunan Solar Subsidi di Rembang Ditangkap, Sehari 850 Liter

Polisi menangkap MY sebagai tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar (IDN Times/Febrian Chandra)

Rembang, IDN Times - Polisi dari Satreskrim Polres Rembang menangkap pelaku penadah penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022) Malam.

Penangkapan itu merupakan runutan penangkapan terhadap dua orang pelaku pemasok berinisial IK dan AK--yang merupakan bapak dan anak--di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

1. Penangkapan pelaku utama di rumah tanpa perlawanan

Polisi menangkap MY sebagai tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar (IDN Times/Febrian Chandra)

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku utama penimbunan BBM bersubsidi berinisial MY di rumahnya.

"Pelaku utama berinisial MY berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Rembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

2. Polisi selidiki kemungkinan adanya tersangka lain

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Heri menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki lebih dalam kasus tersebut untuk pengembangan adanya tersangka lain.

"Saat ini masih kami dalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tunggu hasil pemeriksaan saja, apakah nantinya kasus ini mengembang adanya tersangka lain atau tidak," terangnya.

3. Bapak dan anak jadi penyuplai solar

IK (kiri) dan AK (kanan) sedang diminta keterangan di Mapolres Rembang karena menimbun BBM bersubsidi jenis solar (IDN Times/Febrian Chandra)

Untuk diketahui sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah lantaran melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. 

IK dan AK menyetor 850 liter solar dari SPBU kepada MY setiap hari. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir.

Modus operasi mereka adalah membeli di SPBU setempat sebanyak 10 kali atau sebanyak 850 liter per hari. Pembelian di masing-masing SPBU mencapai sebanyak 85 liter. Solar tersebut mereka pindahkan ke jeriken-jeriken

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febrian Chandra
Dhana Kencana
3+
Febrian Chandra
EditorFebrian Chandra
Follow Us