Semarang, IDN Times – Pemerintah Kota Semarang mampu menurunkan ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Hal itu dibuktikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi penopang utama keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
PAD Kota Semarang Tembus 63 Persen, Ketergantungan Dana Pusat Turun

1. Rasio kemandirian fiskal sebesar 63,26 persen
Berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri periode 2022–2026, Kota Semarang mencatat rasio kemandirian fiskal rata-rata sebesar 63,26 persen, tertinggi di antara seluruh pemerintah kota di Indonesia. Capaian tersebut mengantarkan Ibu Kota Jawa Tengah itu menyandang predikat Transformer City, sebagai daerah dengan kemampuan fiskal mandiri terbaik di tingkat nasional.
Predikat tersebut menjadi indikator bahwa sebagian besar kebutuhan belanja daerah kini dapat dibiayai dari pendapatan yang dihasilkan sendiri, bukan bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, kemandirian fiskal menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi dinamika kebijakan fiskal nasional.
“Posisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah kita berada di jalur yang tepat. Kemandirian fiskal ini menjadi modal agar pembangunan dapat terus berjalan secara berkesinambungan,” ungkapnya, Minggu (5/7/2026).
2. Tren pendapatan terus meningkat
Kinerja fiskal Semarang juga tercermin dari tren pendapatan yang terus meningkat selama lima tahun terakhir. Realisasi pendapatan daerah naik dari Rp4,82 triliun pada 2021 menjadi Rp5,83 triliun pada 2025.
Pada periode yang sama, PAD meningkat dari Rp2,39 triliun menjadi Rp3,44 triliun, sedangkan penerimaan pajak daerah melonjak hampir dua kali lipat, dari Rp1,45 triliun menjadi Rp2,74 triliun.
Momentum positif itu berlanjut pada tahun ini. Hingga 3 Juli 2026 pukul 09.40 WIB, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp1,485 triliun atau 45,27 persen dari target sebesar Rp3,280 triliun.
Menariknya, peningkatan penerimaan daerah tersebut tidak ditempuh melalui penambahan beban pajak bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
3. Perkuat sistem pengelolaan pendapatan
Pemerintah Kota Semarang memilih memperkuat sistem pengelolaan pendapatan melalui digitalisasi layanan perpajakan, pemutakhiran basis data wajib pajak, peningkatan kepatuhan, serta pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami terus mengoptimalkan potensi yang sudah ada melalui tata kelola yang lebih baik. Setiap rupiah yang masuk harus dapat dipertanggungjawabkan dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun pelayanan publik,” kata Agustina.
Status Transformer City menjadi pengakuan bahwa keberhasilan fiskal daerah tidak semata diukur dari besarnya penerimaan, tetapi dari kemampuan pemerintah membangun sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan kapasitas fiskal yang semakin kuat, ruang gerak Pemerintah Kota Semarang dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program sosial menjadi lebih besar tanpa harus terlalu bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kami ingin menjaga tren positif ini. Pendapatan daerah yang kuat akan memperbesar kemampuan Kota Semarang membiayai pembangunan secara mandiri, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” pungkas Agustina.