Ilustrasi kecelakaan sepeda motor (IDN Times/Haikal Adithya)
Kelengkapan berkas sangat menentukan kecepatan pencairan dana santunan (biasanya selesai dalam 1–2 hari kerja). Siapkan dokumen berdasarkan kondisi korban:
Persyaratan Umum (Korban Luka-Luka):
Laporan Polisi (LP): Bukti paling krusial yang dikeluarkan oleh Unit Laka Lantas Polres/Polrestabes tempat kejadian perkara (TKP).
KTP Elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi milik korban.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Formulir pengajuan santunan (bisa didapatkan secara gratis dari petugas Jasa Raharja).
Kuitansi asli biaya perawatan dari rumah sakit (hanya jika kamu membayar biaya pengobatan secara mandiri terlebih dahulu).
Persyaratan Tambahan (Jika Korban Meninggal Dunia):
Surat keterangan kematian resmi dari rumah sakit atau kantor kelurahan/desa setempat.
Akta kelahiran korban atau buku nikah (sebagai bukti legalitas hubungan ahli waris).
KTP asli dan fotokopi ahli waris.
Catatan Urutan Ahli Waris Sah: Janda/Duda yang sah, Anak-anaknya, atau Orang Tua korban. Jika ketiga urutan tersebut tidak ada, maka santunan hanya diberikan dalam bentuk penggantian biaya penguburan kepada yang mengurus.