Semarang, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Taman Indonesia Kaya (TIK). Langkah ini dilakukan setelah area tersebut kerap dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhenti di lokasi terlarang dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Parkir Liar di Semarang Ditertibkan, Kendaraan Ditempeli Stiker

1. Kendaraan dipasang stiker pelanggaran
Dalam operasi yang digelar Jumat (14/8/2026), petugas menyasar sejumlah kendaraan yang parkir di sepanjang lingkar Taman Indonesia Kaya. Kendaraan yang melanggar tidak langsung diderek, namun diberikan tindakan berupa pemasangan stiker pelanggaran sebagai bentuk peringatan.
Kawasan Taman Indonesia Kaya selama ini menjadi salah satu titik keramaian di pusat Kota Semarang. Selain menjadi ruang publik favorit warga, lokasi tersebut juga berada di jalur yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi, terutama pada sore hingga malam hari.
Staff Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar,” ujarnya.
2. Berikan efek jera pada pemilik kendaraan
Fenomena parkir sembarangan di sekitar Taman Indonesia Kaya bukan persoalan baru. Kendaraan yang berhenti di bahu jalan atau area yang telah dipasang rambu larangan kerap mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan memicu kepadatan lalu lintas, terutama saat akhir pekan.
Melalui operasi ini, Dishub ingin memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada pemilik kendaraan agar lebih memperhatikan aturan parkir yang berlaku.
Stiker pelanggaran yang ditempelkan petugas berisi peringatan bahwa kendaraan telah parkir di area yang tidak diperbolehkan. Cara ini dipilih sebagai langkah persuasif sebelum penindakan yang lebih tegas dilakukan.
Dishub memastikan operasi serupa tidak hanya dilakukan di kawasan Taman Indonesia Kaya. Penertiban akan diperluas ke sejumlah titik lain yang selama ini menjadi lokasi rawan pelanggaran parkir di Kota Semarang.
3. Ingatkan masyarakat manfaatkan kantong parkir resmi
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah tersedia dan tidak menjadikan badan jalan sebagai area parkir.
Menurut Hendra, kepatuhan terhadap aturan parkir menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas di perkotaan. Kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Melalui operasi rutin yang digelar, Dishub berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga kawasan-kawasan publik yang ramai pengunjung tetap nyaman dan aman untuk diakses.
Penertiban di Taman Indonesia Kaya juga menjadi sinyal bahwa Pemkot Semarang mulai memperketat pengawasan terhadap pelanggaran parkir yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan di pusat kota.
Curated For You
- 5 Titik Rawan Parkir Liar Semarang Ditertibkan, Motor Kuasai Trotoar01 Jul 2026, 15:10 WIB
- Ini Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir Semarang Night Carnival 202601 Mei 2026, 22:03 WIB