Pelaku Begal Payudara di Pekalongan Ditangkap Polisi, Pepet Mahasiswi

Pekalongan, IDN Times - Pelaku pelecehan seksual begal payudara, MAN (36) ditangkap polisi di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
1. Korban begal payudara lapor polisi

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasat Reskrim, AKP Subroto membenarkan soal penangkapan MAN, yang merupakan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
"Iya, benar kita sudah berhasil menangkap pelaku,” kata Subroto, Senin (21/3/2022).
Subroto menjelaskan, pelaku ditangkap dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi berdasarkan laporan para korban. Salah satunya adalah QN (19).
2. Pelaku memepet motor korban di jalanan

QN pada Rabu (16/3/2022) pukul 19.00 WIB, dibuntuti orang tak dikenal saat pulang ke rumah seusai kuliah. Ketika berada di jalanan yang sepi dan area persawahan, pelaku memepet sepeda motor korban dan meremas payudara. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.
QN berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. QN langsung melaporkan kejadian yang ia alami kepada polisi.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ujarnya dilansir tribratanews.jateng.polri.go.id.
3. Waspada jalanan sepi saat malam hari

Polisi, lanjut Subroto, mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan untuk menghindari jalan-jalan yang sepi, terlebih saat Malam hari karena dapat mengundang aksi kejahatan.
Apabila ada yang mengalami kejadian serupa dengan QN maupun tindakan kejahatan yang lain, masyarakat diminta melaporkan ke pihak yang berwajib sehingga bisa ditindaklanjuti.