Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sampah di TPA Jatibarang Semarang. (IDN Times/bt)
Sampah di TPA Jatibarang Semarang. (IDN Times/bt)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Semarang akan menghentikan pembuangan sampah terbuka di TPA Jatibarang

  • Perubahan sistem pembuangan sampah dari open dumping ke sanitary landfill sebagai solusi pencemaran lingkungan

  • Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan lingkungan akibat open dumping

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan mengubah sistem pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dari open dumping ke sanitary landfill. Upaya ini sebagai solusi dari permasalahan pencemaran lingkungan akibat sistem open dumping.

1. TPA Jatibarang sudah melebihi kapasitas pembuangan

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di TPA Jatibarang Semarang, Sabtu (7/10/2023). (IDN Times/bt)

Untuk diketahui, open dumping merupakan metode pembuangan sampah ke tanah terbuka tanpa perlakuan khusus, yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara. Sebagai gantinya, Pemkot Semarang mulai menerapkan sanitary landfill, yaitu sistem penimbunan sampah yang dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala. 

Upaya ini karena kondisi TPA Jatibarang yang sudah melebihi kapasitas pembuangan sampah, sehingga perlu ditangani serius. Adapun, lahan untuk sanitary landfill ini diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk bergotong royong demi merealisasikan program ini.

“Saya minta karang taruna untuk ikut gotong royong. Gotong royong ini apapun bentuknya supaya bisa merasakan bagaimana kita punya TPA Jatibarang yang tidak membahayakan,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).

2. Hentikan pembuangan terbuka paling lambat tahun 2026

Kondisi gudang rosok dan kandang sapi di TPA Jatibarang ludes terbakar. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Upaya ini menjadi bagian dari langkah serius Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada daerah yang masih menerapkan sistem open dumping. Sesuai ketentuan dari KLHK tersebut, seluruh TPA di Indonesia harus menghentikan metode pembuangan terbuka paling lambat tahun 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.

“Kemudian yang ke dua, ada kewajiban dari kita, sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum masuk tahun 2026, TPA Jatibarang itu sudah tidak punya open dumping,” tegasnya.

Saat ini pemerintah sedang mengupayakan penutupan sistem pembuangan terbuka. 

“Ada plastik yang disiapkan, dan bubukannya kita dorong untuk beredar masuk ke ceruk yang ada di sebelah. Kemudian, kita juga sudah membeli tanah di sampingnya itu dari hasil penjualan, dari hasil ganti rugi jalan tol Semarang-Demak,” jelas Agustina.

3. Segera laksanakan sistem PSEL

Prosesi upacara HUT RI Ke-76 berlangsung khidmat di TPA Jatibarang. (Dok UPTD Jatibarang Semarang)

Melanjutkan program pembuangan sanitary landfill, Agustina juga melaksanakan sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pengolahan sampah ini didasari oleh pesatnya pertumbuhan penduduk urbanisasi meskipun di satu sisi menimbulkan dampak positif pada sektor ekonomi di perkotaan tetapi juga memberikan tantangan terutama dalam pemenuhan layanan infrastruktur yang semakin tinggi.

Agustina menjelaskan, bahwa saat ini proses PSEL masih dikerjakan. Pihaknya pun sedang berupaya meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk dapat meneruskan hasil dari kajian yang telah dilakukan.

“Pengelolaan sampah menggunakan teknologi tinggi harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat, karena mekanisme pelaksanaannya telah diatur. Saat ini masih proses. Mudah-mudahan segera turun," pungkasnya. 

Editorial Team