Kajari Solo DB Susanto dan Sekda Solo Budi Murtono menunjukkan dokumen angkat sita PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Pembacaan surat pembatalan sita eksekusi ini dilakukan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surakarta kelas I A Khusus bernama Sumardi. Pembacaan surat dengan nomor : 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor : 31/Pdt.G/2011/PN.Ska jo Nomor : 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor : 3249 K/Pdt/2012. dilakukan di depan lahan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12).
”Kami menegaskan kembali sita objek Sriwedari diangkat, berdasarkan putusan PK mulai hari ini. Juru sita tadi Saudara Sumardi,” kata Panitera PN Solo Asep Dedi Suwasta.
Dalam pembacaan ini, Pengadilan Negeri Solo membacakan surat pengangkatan sita tersebut atas perintah undang-undang. Setelah ini, Pemkot Solo bisa kembali memanfaatkan tanah Sriwedari sebagaimana mestinya.
”Secara hukum sudah boleh dimanfaatkan kembali, tidak ada beban,” katanya.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait tahapan hukum selanjutnya atas tanah Sriwedari, Asep menyatakan bukan domain dari Pengadilan Negeri Surakarta untuk menyatakan bahwa putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku. Untuk langkah hukum, menjadi domain Pemkot dan ahli waris.
”Itu (menanggapi putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku) pokok perkaranya. Saya tidak bisa menilai pokok perkara,” katanya.