Pendaftar Calon Wali Kota Semarang dari Jalur Independen Nihil

- Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen pada Pilkada Kota Semarang sepi peminat hingga batas waktu berakhir.
- Ketua KPU Kota Semarang menyatakan kekecewaan karena tidak ada yang mendaftar meski sudah dilakukan sosialisasi dan pembukaan pendaftaran.
- Perbedaan persyaratan antara jalur partai politik dan perseorangan, dengan jalur partai politik membutuhkan minimal 10 kursi di DPRD atau 25% suara sah di Pemilu 2024, sedangkan jalur perseorangan membutuhkan setidaknya 80.579 dukungan.
Semarang, IDN Times - Pendaftaran bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang sepi peminat. Hingga batas waktu berakhir 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bacalon yang mendaftar.
1. Tidak ada pendaftar lewat jalur independen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, tidak ada pendaftar bacalon wali kota dan wakil wali kota pada Pilwakot Semarang 2024 melalui jalur perseorangan.
‘’Padahal kami sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan ke publik pada 5–7 Mei 2024. Bahwa, untuk maju menjadi wali kota dan wakil wali kota terdapat dua jalur yang bisa ditempuh, yakni jalur perseorangan dan lewat partai politik,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Kemudian, KPU Kota Semarang membuka pendaftaran mulai 8–12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Namun, tidak ada yang mendaftar sampai batas waktu berakhir.
"Jadi, sepertinya memang untuk orang-orang yang hendak maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota lewat jalur independen belum ada. Tentu kami hormati proses ini karena KPU siap melayani, baik parpol maupun yang hendak maju dari perseorangan," terang pria yang akrab disapa Nanda.
2. Beda maju jalur parpol dan independen

Untuk diketahui, terdapat perbedaan persyaratan pada masing-masing jalur. Pada jalur partai politik, bacalon harus memiliki dukungan minimal 10 kursi di DPRD atau 25 persen suara sah di Pemilu 2024.
Sedangkan, untuk jalur perseorangan dibutuhkan setidaknya 80.579 dukungan. Yakni, dibuktikan dengan formulir dukungan yang dilampiri KTP pendukung, kemudian tersebar di sembilan kecamatan.
‘’Sebenarnya, jika mau dikalkulasi sebenarnya besaran dukungan jalur parpol yang minimal 25 persen perolehan suara sah pada Pemilu 2024 juga bukan jumlah sedikit, yakni sekitar 200 ribuan. Maka, kami sendiri kurang paham kok tidak ada pendaftar perseorangan,’’ katanya.
3. Tidak ada yang cari informasi melalui helpdesk

Sementara itu, pada proses pendaftaran jalur perseorangan KPU Kota Semarang sudah membuka helpdesk.
Namun, tidak ada yang mencari informasi mengenai persyaratan, formulir pendaftaran, pengumpulan formulir, dan sebagainya di sana.



















