(Sejumlah buruh rokok saat antre mendapatkan THR) IDN Times/Aji
Terkait dengan bidang cukai, ada beberapa usulan yang disampaikan kepada presiden dan wakil presiden yang baru dilantik. Apalagi, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang.
Pihaknya mengusulkan dari pemerintah agar meninjau keputusan rencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 23 persen tahun depan. Hal ini menurutnya akan memberatkan perusahaan kecil di Kudus.
“Untuk bidang cukai kami terus terang berharap agar keputusan itu ditinjau kembali,” harapnya.
Menurutnya, peninjauan kembali itu diharapkan agar perusahaan rokok kecil bisa hidup. Perusahaan rokok kecil bisa tetap berjalan sesuai dengan pasarnya.
“Harapannya perusahaan rokok kecil agar tetap bisa hidup berjalan dengan sesuai pasarannya,” lanjutnya.