Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penjual Pupuk NPK Palsu di Banyumas Ditangkap, Ancaman Penjara 6 Tahun

Penjual Pupuk NPK Palsu di Banyumas Ditangkap, Ancaman Penjara 6 Tahun
Polresta Banyumas ungkap kasus peredaran pupuk NPK ilegal, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno).
Share Article

Banyumas, IDN TIMES - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal jenis NPK merek Mutiara. Dalam pengungkapan tersebut berhasil membekuk 5 pelaku yang ditangkap di Jawa Timur.

Dalam prescon yang digelar di pendopo Polresta Banyumas yang dipimpin Wakapolresta AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, mengatakan pihak melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah pada tanggal 25 Nopember 2023 mendapat laporan dari warga masyarakat Kecamatan Tambak tentang adanya seseorang yang menggunakan kendaraan roda 4 menawarkan pupuk jenis NPK dengan harga murah.

Keesokan harinya beberapa warga membeli pupuk NPK tersebut dengan harga Rp500 Ribu. Karena tergiur harga murah ada warga yang membeli hingga 12 kantong berisi pupuk jenis NPK.

1. Peredaran ilegal sejak November 2023

Pupuk NPK palsu yang berhasil disita Polresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno).
Pupuk NPK palsu yang berhasil disita Polresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno).

Peredaran pupuk yang terjadi di Kecamatan Tambak ternyata telah berlangsung sejak awal November 2023. Karena curiga, warga yang telah membeli sebelumnya membuka dan memeriksa pupuk yang dibeli dengan harga total Rp4,2Juta Rupiah.

"Jadi si warga ini saat memeriksa pupuk yang dia beli ternyata tidak sesuai dengan pupuk yang biasa dibeli, dan curiga bahwa pupuknya palsu,"kata Wakapolresta Banyumas.

Wakapolresta juga menjelaskan bahwa pupuk yang didapatinya warna teksturnya menyerupai tanah, hal itu diketahui saat pupuk tersebut diremas dan jauh berbeda dengan aslinya.

"Dari hal tersebut pihaknya langsung turun ke TKP dan menyita barang barang yang dan pemeriksaan saksi hingga ditemukanlah 5 tersangka ini,"jelasnya.

2. Pupuk palsu diproduksi di Jawa Timur

Beberapa alat produksi untuk membuat pupuk NPK palsu, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno).
Beberapa alat produksi untuk membuat pupuk NPK palsu, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno).

Polisi juga menjelaskan pupuk palsu yang beredar di wilayah hukum Banyumas ternyata di produksi di Jawa Timur dengan merk Mutiara 16.16.16. yang dibuat oleh PT Semeru Jaya Gemilang yang terletak di Sedayu, Gresik, Jawa Timur yang beroperasi sejak tahun 2020 dengan direktur utama berinisial AS.

"Jadi sudah tiga tahun ini perusahaan tersebut memproduksi pupuk palsu dengan merk Mutiara 16.16.16, dan peredarannya di wilayah pulau Jawa,"katanya.

Wakapolresta menambahkan perusahaan tersebut memang terdaftar di Kementrian Pertanian RI, namun pupuk yang diproduksi bermerk Mutiara itu yang ternyata ilegal karena kandungannya tidak sesuai aslinya.

3. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Kelima tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno)
Kelima tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Diungkapkan beberapa kota yang menjadi tempat edarnya selain Banyumas adalah Magelang sejak tanggal 15 Nopember 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 6 tahun penjara.

"Jadi berdasarkan pasal tersebut setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dengan ancaman hukuman 6 tahun,"jelasnya.

4. Peran para tersangka

Para tersangka ketika dihadirkan dalam prescon, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno).
Para tersangka ketika dihadirkan dalam prescon, Jumat (8/12/2023).(IDN Times/Sutrisno).

Disebutkan 5 tersangka yang berhasil ditangkap adalah Heri Purwanto yang berperan sebagai pemesan dan mendanai pembelian pupuk Mutiara 16.16.16. ke Ajis yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan dua tersangka Heri, Chandra, M. Kholil Huda, dan Pujiono berperan sebagai penyedia dan pencari tempat dan menjual pupuk tersebut di wilayah Kecamatan Tambak, Banyumas, sedangkan Ali Firdaus sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gemilang.

"Kelima tersangka ini memiliki peran masing masing, ada yang sebagai penjual, memfasilitasi tempat, dan ada yang mendanai,"terangnya.

5. Kepala BPSIP tanggapi soal pupuk palsu

Kepala Laboratorium Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Yogyakarta, Widada (tengah).(IDN Times/Sutrisno).
Kepala Laboratorium Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Yogyakarta, Widada (tengah).(IDN Times/Sutrisno).

Sementara Kepala Laboratorium Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Yogyakarta, Widada saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas menambahkan bahwa pupuk dengan kandungan NPK 16.16.16 bila dijual dengan harga dibawah pasaran sangat tidak mungkin, karena yang aslinya dijual dengan harga tinggi.

Menurutnya efek dari pupuk NPK palsu bagi tanaman akan berakibat tidak tumbuh seperti yang diharapkan. Bahayanya bagi tanaman selain tidak bisa tumbuh dengan baik juga berakibat pada kerusakan tanah pertanian.

"Ciri tanaman yang menggunakan pupuk NPK atau pupuk dengan kandungan Natrium, Pospat, dan Kalium akan hijau, sedang bila pupuk tersebut palsu tanaman akan menguning"katanya.

Widada juga menyebut pupuk NPK palsu yang disita oleh Polresta Banyumas terbuat dari kapur sehingga tanaman tidak dapat menyerap unsur hara sehingga tidak dapat tumbuh maksimal.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Cokie Sutrisno
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Kata UIN Walisongo, Mahasiswa Pelaku Penggelapan Bolos 2 Semester

10 Jun 2026, 22:04 WIBNews