Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penyelewengan BBM Subsidi Rp10,8 Miliar, 180 SPBU di Jateng DIY Kena Sanksi, Ini Modusnya
Barang bukti penyelewengan BBM subsidi senilai Rp10,8 Miliar di tiga lokasi di Jawa Tengah. (Dok. Pertamina)
  • Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar tiga kasus penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi di Sukoharjo, Kebumen, serta Demak, dengan total kerugian negara Rp10,8 miliar.
  • Modus pelaku meliputi pemindahan LPG 3 kilogram, penimbunan Bio Solar memakai kendaraan dan identitas modifikasi, hingga penyalahgunaan rekomendasi nelayan untuk menjual solar kepada pihak tak berhak.
  • Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 180 SPBU di Jateng dan DIY hingga awal September 2026; 40 persen penindakan berawal dari aduan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Jawa Tengah menangkap orang yang memakai gas dan solar murah dengan cara curang. Ada yang memindahkan gas kecil ke tabung besar. Ada juga yang menimbun solar. Negara rugi banyak uang. Pertamina memberi sanksi kepada 180 SPBU. Sekarang polisi terus mengurus kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Rp10,8 Miliar, Ratusan SPBU Kena Sanksi

B. Meta Title Polda Jateng Bongkar Sindikat BBM Subsidi Rp10,8 Miliar

C. Meta Description Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap penyelewengan BBM dan LPG subsidi senilai Rp10,8 miliar. Pertamina juga jatuhkan sanksi pada 180 SPBU nakal.

D. Isi Konten Teroptimasi

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi senilai Rp10,8 miliar di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Pengungkapan perkara yang berlangsung sepanjang Mei hingga September 2026 ini memicu tindakan tegas dari PT Pertamina Patra Niaga berupa penjatuhan sanksi kepada 180 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, merinci ketiga kasus tersebut memiliki modus berbeda demi meraup keuntungan ekonomi.

"Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda," kata Djoko di Semarang, Jumat (4/9/2026).

Di Sukoharjo, polisi menemukan praktik pengalihan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Aktivitas ilegal ini memindahkan sekitar 232.000 tabung dengan taksiran kerugian negara Rp6,96 miliar. Sementara itu di Kebumen, pelaku memodifikasi mobil Isuzu Panther dengan 12 jeriken dan pompa elektrik untuk menimbun Bio Solar. Pelaku memakai 10 barcode dan 13 pasang pelat nomor berbeda di SPBU Sruweng, menyebabkan nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp390 juta dari 27.000 liter BBM.

Penggerebekan ketiga di Demak menyeret truk Toyota Dyna bertangki modifikasi 6.000 liter. Para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi nelayan untuk menimbun dan menjual Bio Solar ke pihak yang tidak berhak, dengan total kerugian menyentuh Rp3,46 miliar dari volume 240.000 liter.

Para tersangka terjerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Merespons pengungkapan ini, Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi mengapresiasi kinerja polisi memastikan kelancaran distribusi energi bersubsidi. Pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap konsumen nakal.

Sebagai komitmen menjaga distribusi, Pertamina menindak tegas agen, pangkalan, hingga SPBU yang melanggar aturan. Pjs Area Manager Comm Rel & CSR, Risky Diba Avrita, mengonfirmasi penjatuhan sanksi terhadap 180 SPBU di Jateng (172 SPBU) dan DIY (8 SPBU) hingga awal September 2026.

"Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu," ujar Diba.

Mayoritas pelanggaran berupa penyaluran tidak sesuai ketentuan (97 SPBU), pelanggaran sistem CCTV (25 SPBU), dan masalah infrastruktur (7 SPBU). Dari total sanksi tersebut, 40 persen bermula dari aduan masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article