Salatiga, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga mencatat sekitar 86 persen dari 341 perusahaan yang ada di wilayahnya belum melaksanakan peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib memiliki pekerja minimal 10 orang dan harus membuat peraturan pemerintah (PP).
