PHK Membayangi Ribuan Buruh Sritex, Ini Skema Pemprov Jateng Bantu Akses Pekerjaan

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan upaya untuk membantu akses pekerjaan bagi buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo jika kurator dalam kepailitan perusahaan tersebut memutuskan untuk membereskan utang dan melakukan PHK terhadap para pekerja. Pemerintah menurutnya ingin memastikan agar para buruh yang nantinya terkena PHK dan ingin bekerja lagi, maka akan dicarikan akses ke tempat lain.
1. Karyawan Sritex terbanyak di Sukoharjo

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis mengatakan berdasarkan data Disnakertrans jumlah karyawan PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo sekitar 9.600 orang.
Sementara di tiga anak perusahaan lain yang turut pailit, masing-masing PT Bitratex di Semarang sebanyak 1.317 orang, PT Sinar Pantja Djaya di Semarang menyisakan 46 pekerja, dan PT Primayudha di Boyolali sebanyak 968 orang.
2. Disnaker Jateng tiga kali bertemu kurator

Ahmad Azis mengatakan Pemprov Jateng sudah tiga kali bertemu dengan kurator dan pada pertemuan tersebut menurutnya ada dua opsi yang dibahas, "Kami sudah tiga kali bertemu kurator. Ada dua opsi, melanjutkan usaha atau berhenti beroperasi," katanya.
Jika kurator memutuskan untuk membereskan masalah kepailitan dan dilakukan PHK, kata dia, maka Pemprov Jateng ingin memastikan posisi tenaga kerja setelah itu. "Untuk di Bitratex sebagian besar sudah minta untuk di-PHK, sementara di Sinar Pantja Djaya masih menyisakan sekitar 300 pegawai yang belum menerima pesangon," katanya.
3. Jika perusahaan diputuskan berhenti posisi buruh diprioritaskan
Menurut dia, perhatian diberikan kepada para buruh PT Sritex di Sukoharjo. Pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan di Sukoharjo, seperti pabrik rokok serta sepatu. Menurutnya masih banyak kebutuhan pekerja oleh perusahaan-perusahaan tersebut. "Kami akan bantu akses, termasuk kemungkinan mempermudah persyaratan, seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan," tambahnya.
Terhadap para pekerja Sritex yang di-PHK jika perusahaan diputuskan berhenti beroperasi, kata dia, kurator sudah memastikan posisi buruh diprioritaskan. "Posisi buruh setelah kewajiban penyelesaian pajak," katanya.


















