Kompleks KeratonSolo. (IDN Times/Larasati Rey)
Eddy mengatakan jika ikhwal perselisihan tersebut berawal dari adanya permohonan kembali (PK) oleh Sinuhun PB XIII atas putusan Makamah Agung dalam perkara perdata Nomor 87/2019 dengan tergugat SISKS Paku Buwono (PB) XIII.
Perkara tersebut merupakan permohonan dari anak-anak dari GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII. Yang menyoal tentang PB XIII telah yang telah melakukan onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan SK Kemendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton.
"Kita nggak ngomong bahwa ini kalah, ini menang, enggak. Kita ngomong bahwa ini alat pemersatu keluarga, setelah itu diikuti Gusti Moeng (GKR Koes Moertiyah) sowan ke Sinuhun PB XIII dan ngomong bahwa akan membangun keraton ini bersama keluarga besar dan pemerintah dan pihak-pihak yang peduli," jelasnya.
Eddy mengatakan jika, kedua kelurga yang berselisih juga dipersatukan oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Kita sambut baik dan upaya menyatukan keluarga ini kita lakukan tapi belum bisa sreg 100 persen, karena perbedaannya sudah puluhan tahun. tentu ada kurang-kurangnya," jelasnya.
"Tapi di tengah-tengahnya kami menerima, ada peninjauan kembali terhadap putusan MA tadi. Kenapa ini, awalnya damai kok ternyata belum diterima dan ada PK (Peninjauan Kembali) karena adanya upaya perdamaian tadi adalah menyatunya keluarga, tapi ada satu yang membuat Gusti Moeng dan gusti yang lain kurang nyaman, lembaga lama yang sudah dipatahkan oleh MA itu masih terus dipakai," imbuhnya.