Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya oleh seorang polisi berpangkat Brigadir berinisial AK.
Brigadir AK merupakan anggota Ditintelkam Polda Jateng yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap NA bayi berusia dua bulan.
"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Selasa (11/3/2025).
AK dilaporkan oleh DJ, ibu sang bayi ke polisi. "Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambahnya.
Brigadir AK menurut Artanto telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia menuturkan kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad NA, Namun, Artanto belum menjelaskan lebih detil tentang hasil ekshumasi tersebut.
Peristiwa kematian NA bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025
Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Ibu korban melapor pada 5 Maret 2025 ke Polda Jateng. Laporan yakni menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
