Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jateng Warning Pengguna Sepeda Listrik, Cuma Boleh Lewati Tempat Ini

Ilustrasi mobil listrik (pexels.com/KindelMedia)
Ilustrasi mobil listrik (pexels.com/KindelMedia)
Intinya sih...
  • Kepolisian Daerah Jawa Tengah memperingatkan pengguna sepeda listrik agar tidak melanggar aturan di jalan raya.
  • Sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik dilakukan saat momen CFD di Simpang Lima Semarang.
  • Pengguna sepeda listrik hanya boleh melewati lingkungan perkantoran, CFD, tempat wisata, kawasan permukiman, dan jalur khusus kendaraan listrik.

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memperingatkan kepada para pengguna sepeda listrik supaya tidak melanggar aturan saat di jalan raya. Satgas Operasi Keselamatan Candi (OKC) 2025 sengaja menggelar sosialisasi larangan bagi sepeda listrik saat momen CFD di Simpang Lima Semarang, Minggu (16/2/2025). 

1. Satgas Dikmas lakukan pendekatan humanis

Kasubsatgas Dikmas OKC 2025, Kompol Iman Sudiyantoro sosialisasikan pengguna sepeda listrik. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kasubsatgas Dikmas OKC 2025, Kompol Iman Sudiyantoro sosialisasikan pengguna sepeda listrik. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kasubsatgas Dikmas OKC 2025, Kompol Iman Sudiyantoro melakukan pendekatan humanis untuk menyebarluaskan aturan khusus untuk sepeda listrik. 

"Kami memberikan sosialisasi kepada para pengendara sepeda, khususnya terkait tata cara penggunaan sepeda listrik," ungkapnya. 

2. Sepeda listrik hanya boleh dipakai di jalur khusus

Ia menegaskan sepeda listrik tak boleh sembarangan melewati jalan raya. Ia berkata pengguna sepeda listrik cuma boleh melewati lingkungan perkantoran, CFD, tempat wisata, kawasan permukiman dan tempat-tempat yang punya SPKLU dan sejenisnya. 

Sementara itu, di jalan raya, sepeda listrik wajib berada di jalur sepeda atau lajur khusus kendaraan listrik yang telah disediakan.

"Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 km/jam dan hanya boleh digunakan pada jalur khusus sepeda serta di kawasan tertentu," paparnya

3. Anggota klub sepeda apresiasi tindakan kepolisian

Upaya sosialisasi mendapat respons dari berbagai komunitas sepeda. Utamanya dari Pahlawan Cycling Club Semarang (PCCS). Salah satu anggota PCCS, Sunaryo, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilakukan satgas Polda Jateng. 

"Kami berterima kasih atas imbauan dari bapak polisi. Informasi ini akan kami sebarkan kepada keluarga serta warga sekitar agar lebih memahami aturan dan keselamatan dalam berkendara, terutama bagi pengguna sepeda listrik," ujar Sunaryo.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Satgas OKC 2025 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us