Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi: Polres Paser juga mengamankan jeriken berisi BBM ilegal dari pikap yang dihentikan oleh Aipda Kiswanto. (Dok. Polda Kaltim)

Intinya sih...

  • Polisi tangkap 2 pelaku beli solar bersubsidi ilegal dengan 33 jeriken
  • Salah satu tersangka WCY ditangkap saat mengangkut solar menggunakan truk modifikasi tanpa dokumen sah
  • Polisi juga menangkap MG dan IM yang menyelundupkan pertalite bersubsidi menggunakan mobil pikap, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Banyumas, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus itu melibatkan tiga tersangka dengan modus operandi yang berbeda.

Editorial Team

Tonton lebih seru di