Banyumas, IDN Times - Kasus kematian seorang pria berusia 67 tahun di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, yang semula diduga biasa, berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana. Satres PPA/PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap peran istri korban sendiri sebagai tersangka utama.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Masjid Baru. Korban, EMS (67), ditemukan tidak bernyawa dengan luka-luka di tubuhnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa ada kejanggalan pada kondisi kematian korban. Setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara, polisi menetapkan IF alias Y (61), istri sah korban, sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,”jelas Kapolresta Petrus, Senin (29/6/2026).
