Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Arcawinangun
Lokasi korban pembunuhan pada tanggal 27 Juni 2026, yang akhirnya terungkap bahwa istri korban terlibat, Senin (29/6/2026.(IDN Times/Foto : Dok. Polresta Banyumas)
  • Polresta Banyumas menetapkan IF alias Y, istri korban EMS (67), sebagai tersangka utama pembunuhan berencana setelah menemukan kejanggalan pada kematian korban di Arcawinangun, Purwokerto Timur.
  • Penyelidikan mengungkap motif tersangka diduga karena ingin menikah dengan orang lain, dan tindakan pembunuhan dilakukan secara terencana, bukan spontan.
  • Polisi menyita barang bukti seperti pakaian berdarah, pisau, kabel WiFi, serta rekaman CCTV; tersangka kini ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Kasus kematian seorang pria berusia 67 tahun di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, yang semula diduga biasa, berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana. Satres PPA/PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap peran istri korban sendiri sebagai tersangka utama.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Masjid Baru. Korban, EMS (67), ditemukan tidak bernyawa dengan luka-luka di tubuhnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa ada kejanggalan pada kondisi kematian korban. Setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara, polisi menetapkan IF alias Y (61), istri sah korban, sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,”jelas Kapolresta Petrus, Senin (29/6/2026).

1. Kronologi, istri jadi tersangka

Polisi akhirnya menetapkan istri korban (tengah) sebagai pelaku setelah hasil penyelidikan menemukan bukti kuat, Senin (29/6/2026).(IDN Times/Foto : Dok. Polresta Banyumas)

Menurut keterangan polisi, seorang warga bernama S (54) mendatangi pelapor MIA (40) dan memberitahu bahwa EMS telah meninggal dunia di dalam kamar. Saat warga memeriksa lokasi, korban ditemukan terlentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di kepala dan pendarahan di telinga.

Kecurigaan langsung muncul karena keterangan yang diberikan tersangka IF dinilai tidak konsisten, terutama soal hilangnya sepeda motor milik korban. Padahal, saat dilakukan pengecekan, garasi rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa adegan.

Warga bersama perangkat kelurahan kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti.

2. Polisi sebut istri ingin nikah lagi

Tampang Y(61 tahun) istri korban yang dijadikan tersangka oleh polisi, Senin (29/6/2026).(IDN Times/Foto: Dok. Polresta Banyumas)

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya,”tegas Kapolresta Petrus.

Motif utama yang diduga menjadi pemicu adalah keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain. Kasus hubungan tersebut saat ini ditangani dalam berkas terpisah.

Kasus ini menambah daftar kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pasangan suami-istri di wilayah Banyumas. Polisi menekankan bahwa motif pribadi seperti ini sering kali disembunyikan di balik kondisi rumah tangga yang tampak biasa-biasa saja di mata tetangga.

3. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, ada hape dan rekaman cctv

Sejumlah barang bukti yang disita polisi selain handphone dan rekaman cctv di rumah korban, Senin (29/6/2026).(IDN Times/Foto : Dok. Polresta Banyumas)

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti pakaian korban berlumuran darah, Seprei yang digunakan di tempat tidur, Potongan kayu, Pisau, Kabel WiFi, Rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, Dokumen pribadi dan telepon genggam milik tersangka

Sepeda motor milik korban yang sempat dilaporkan hilang masih dalam proses pengembangan penyidikan. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi jenazah untuk memperkuat konstruksi hukum.

Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami laporkan secara berjenjang,” ujarnya.

Tersangka IF alias Y telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah pembunuhan berencana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editorial Team

Related Article