Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Purbalingga

- Kapolres Purbalingga ungkap pelaku pembunuhan sopir online adalah residivis S (45).
- Pelaku kabur ke Ngawi, Jawa Timur setelah gagal membawa kabur mobil korban.
- Pelaku terancam hukuman mati karena motif utama kesulitan ekonomi.
Purbalingga, IDN Times - Desa Baleraksa, Karangmoncol, Purbalingga, mungkin tak menyangka akan menjadi lokasi ditemukannya jasad pria tanpa identitas pada Jumat pagi, 11 Juli 2025. Tubuh itu tergeletak tak bernyawa di dekat penggilingan batu, sepi, tanpa saksi mata.
Beberapa meter dari tempat jasad itu ditemukan, sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi R 1625 K terlihat terparkir tanpa pemilik. Tak ada yang tahu siapa pemiliknya.
Namun, bagi polisi,potongan potongan ini adalah awal dari satu teka teki tragis pembunuhan seorang sopir taksi online yang dilakukan dengan niat menguasai harta korban, namun berujung pada pelarian sia-sia dan ancaman hukuman mati.
1. Kapolres sebut pelaku adalah residivis

S (45), pria asal Desa Majapura, Bobotsari, dikenal sebagian orang sebagai pribadi yang tertutup. Namun catatan hukumnya adalah residivis, pernah terlibat kasus pencurian. Kali ini, dia kembali berurusan dengan hukum.
Menurut penyidikan Polres Purbalingga, S mengenal korban, AM (54), sopir taksi online, hanya dalam waktu singkat. Namun cukup baginya untuk menyusun niat jahat. Ia berpura pura menjadi penumpang yang hendak ke objek wisata Guci, Kabupaten Tegal.
“Sebelum ke Guci, pelaku meminta korban menjemput temannya dulu di penggilingan batu Baleraksa. Padahal itu jebakan,” ungkap Kapolres AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Kapolres mengatakan setibanya di lokasi, tersangka S menggukan batu besar yang telah ia siapkan dan memukul kepala korban dari belakang. Pukulan telak itu mengakhiri hidup AM seketika.
2. Seminggu kabur ke daerah Ngawi, Jawa Timur

Kapolres juga mengatakan tersangka S dalam rencana kejinya ia tidak bisa menyetir mobil bertransmisi otomatis milik korban. Saat mencoba membawa kabur Avanza putih itu, ia gagal. Karena panik, ia buang kunci mobil ke semak semak dan kabur dengan berjalan kaki.
Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi korban karena tak ditemukan identitas. Namun penyisiran data hilang dan laporan keluarga korban mempertemukan potongan informasi penting korban adalah AM, pria berusia 54 tahun yang dilaporkan tak pulang setelah menerima pesanan taksi online.
Pelarian S berakhir di Ngawi, Jawa Timur. Setelah seminggu menjadi buronan, ia akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Purbalingga tanpa perlawanan
3. Pelaku terancam hukuman mati

Dalam pengakuannya, S menyebut kesulitan ekonomi sebagai motif utama. Ia merasa putus asa, tak punya jalan keluar dari hidupnya yang berat. Namun alih alih meminta tolong atau mencari pekerjaan halal, ia memilih jalan pintas.
“Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, keluarga AM masih berduka, mereka kehilangan sosok ayah, suami, dan pencari nafkah. “Menurut keluarganya korban tak pernah menolak permintaan penumpang, sebaik apapun atau semalam apapun jamnya,"pungkasnya